Hanura: Pilih capres jangan coba-coba, bangsa dan rakyat rugi
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Hanura DPR Saleh Husin tak sepakat dengan anggapan bahwa masyarakat lebih memilih capres muda ketimbang tua. Dia tak mau membedakan usia dalam hal pencapresan yang menyangkut nasib bangsa lima tahun ke depan.
Saleh mengatakan, untuk memimpin bangsa yang dibutuhkan bukan capres tua dan muda. Melainkan, kata dia, dibutuhkan figur yang mampu dan memiliki pengalaman membenahi bangsa.
"Untuk memimpin bangsa sebesar Indonesia, kita tidak boleh terjebak pada tua muda, laki perempuan namun lebih pada kapasitas dan kapabilitas calon yang bersangkutan," kata Saleh saat dihubungi, Senin (13/1).
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Apa keputusan MK tentang batas usia Capres? MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dia menilai, calon presiden Indonesia harus matang dalam berbagai hal. Karena, lanjut dia, pemilu presiden bukan sekedar pemilihan kepala daerah yang bisa sekedar mencoba.
"Jadi kita jangan sekedar selalu coba-coba yang akhirnya merugikan bangsa kita lima tahun ke depan," tegas dia.
Sejauh ini, nama-nama capres yang sudah muncul ke publik memang tergolong memiliki usia yang tua. Seperti capres Hanura Wiranto , capres Golkar Aburizal Bakrie dan capres Gerindra Prabowo Subianto .
Sementara bakal capres muda yang digadang-gadang akan meramaikan pilpres yakini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ), peserta konvensi capres Demokrat Anies Baswedan.
Dalam hasil survei Institut Riset Indonesia (INSIS) tentang partisipasi publik dalam Pemilu 2014. Partisipasi masyarakat cenderung meningkat jika partai politik mengusung capres muda di Pilpres 2014.
Menurut peneliti INSIS Mochtar W Oetomo, responden yang akan menggunakan hak pilih jika capres di Pilpres 2014 berusia di atas 55 tahun hanya 63,36 persen. Sementara yang tidak menggunakan hak pilih 8,31 persen, dan tidak tahu atau tidak jawab 28,31 persen.
Kondisi ini berbeda ketika diajukan pertanyaan kepada responden jika yang maju di Pilpres 2014 adalah capres yang umurnya kurang dari 55 tahun. Responden yang mengatakan akan menggunakan hak pilih melonjak menjadi 81,86 persen, tidak menggunakan hak pilih 4,2 persen dan tidak menjawab 13,92 persen.
"Ini temuan menarik," kata Mochtar, saat dalam keterangan pers, Minggu (12/1).
Dia menjelaskan, partisipasi pemilih dalam pemilu ada kecenderungan mengalami penurunan dari pemilu ke pemilu. Menurut dia, penurunannya berkisar 2 hingga 20 persen. Partai politik punya tanggung jawab besar untuk mengatasi kondisi ini.
"Caranya seperti mematahkan kritik satire tentang 4L (lu lagi lua lagi). Sehingga mereka bisa menawarkan tokoh baru di Pilpres 2014," kata dia. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandiaga Bicara Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres: Keinginan Anak Muda Harus Didengar
Baca SelengkapnyaPembatasan usia maksimal agar bakal calon yang maju tidak itu-itu saja.
Baca SelengkapnyaDalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
Baca SelengkapnyaSaat itu Presiden Jokowi membahas terkait batas usia capres-cawapres ketika masih dibahas Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pencoblosan di TPS 30, Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaKPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca Selengkapnya