Hanura sebut revisi UU Pilkada kepentingan sesaat elite politik
Merdeka.com - Partai Hanura menolak keras wacana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik. Hanura menilai wacana tersebut merupakan kepentingan sesaat elite politik.
"Kita ini kan ingin bangun parlemen modern. Salah satu bangunan parlemen modern adalah akuntabilitas dan pertanggungjawaban ke publik. Karena itu harus visioner, jangan relatif sesuai keadaan atau hanya untuk kepentingan sesaat," kata Ketua Fraksi Hanura Dossy Iskandar di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Dossy, undang-undang yang baru direvisi tidak boleh kembali direvisi. Terlebih, kata dia, keinginan tersebut hanya karena untuk mengakomodir masalah yang kini muncul di internal Partai Golkar dan PPP.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Kenapa sistem undian berubah? Dengan adanya perubahan format kompetisi, terdapat lebih banyak kemungkinan, sehingga proses ini tidak dapat dilakukan secara manual.
"Coba cari solusi lain yang memungkinkan kebijakan itu tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Dossy mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menjalankan proses persiapan Pilkada, tentunya akan kembali mengalami perubahan kebijakan akibat revisi undang-undang tersebut. Dirinya menyebut, jika hal ini dilakukan berpotensi merubah wajah perpolitikan di ranah nasional.
Dossy juga menegaskan, KPU harus tetap independen dan tegas dalam menjalankan aturan Pilkada. Apalagi Pilkada di 269 daerah ini nantinya akan mempengaruhi aturan di daerah-daerah.
"Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca Selengkapnya