Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura tegaskan PPP kubu Djan Faridz bukan timses resmi Ahok-Djarot

Hanura tegaskan PPP kubu Djan Faridz bukan timses resmi Ahok-Djarot PPP deklarasi dukung Ahok Jarot. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Miryam S Hariyani, menegaskan iklan dukungan dari PPP kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi bukan ide timnya. Miryam mengatakan PPP kubu Djan Faridz juga bukan bagian dari timses resmi Ahok-Djarot yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta.

"Iklan Ahok yang sempat muncul di televisi bukan bagian dari ide tim sukses. Dan sejauh ini nama Djan Farid juga tidak masuk dalam nama-nama tim sukses Ahok-Djarot yang di daftarkan ke KPUD," kata Miryam saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/11).

Ketua DPP Partai Hanura ini menyebut, dukungan kubu Djan kepada Ahok-Djarot bukan berarti bisa langsung masuk ke timses. Apalagi timses belum mengetahui kepengurusan PPP sah antara kubu Djan dan Romahurmuziy lantaran masih terjadi dualisme kepengurusan.

"Memang Djan Faridz sempat menyatakan dukungannya terhadap Ahok-Djarot dalam pilkada DKI, namun hal ini tidak bisa serta merta disebut sebagai tim sukses," terangnya.

Ditambahkannya, Ahok sendiri telah menegur Djan terkait munculnya iklan dukungan tersebut di media massa. Timses juga akan meluruskan masalah ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi pencalonan Ahok-Djarot.

"Ahok juga sudah menegur Djan Faridz persoalan ini serta sudah ditegaskan bahwa status dukungan Djan Farid tidak serta merta masuk dalam tim sukses karena nama-nama tim sukses sudah kita daftarkan ke KPUD jauh hari sebelumnya, sehingga penting untuk diluruskan," tegasnya.

Iklan PPP Kubu Djan Faridz muncul di salah satu stasiun televisi soal dukungan terhadap Ahok- Djarot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai iklan kampanye itu masuk dalam pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88, menyebut bahwa iklan di media cetak maupun elektronik merupakan pelanggaran berat. Sesuai aturan waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017. "Itu masuk pelanggaran berat," kata Sumarno kepada merdeka.com, kemarin.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta bisa memberikan sanksi pembatalan asal mendapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun, diakui Sumarno, diperlukan beberapa tahapan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua
Ahok Blak-Blakan soal Peluang Koalisi Ganjar dengan Anies Jika Ada Putaran Kedua

Ahok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua

Baca Selengkapnya
Sejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN

Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Pejuang PPP Klaim Bawa Aspirasi Masyarakat
VIDEO: Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Pejuang PPP Klaim Bawa Aspirasi Masyarakat

Kader yang mengatasnamakan Pejuang PPP ini mengaku aksinya merupakan aspirasi dari masyarakat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Tanggapi Kabar Dua Parpol Pendukung AMIN Keluar dari Kabinet Jokowi: Tidak Level
VIDEO: Anies Tanggapi Kabar Dua Parpol Pendukung AMIN Keluar dari Kabinet Jokowi: Tidak Level

Menurutnya, kabar tersebut tidak perlu ditanyakan padanya.

Baca Selengkapnya
Fahri Hamzah Sebut Menteri Koalisi AMIN Mundur Pekan Ini, Begini Kata Istana
Fahri Hamzah Sebut Menteri Koalisi AMIN Mundur Pekan Ini, Begini Kata Istana

Kabar menteri NasDem dan PKB akan mundur dari kabinet Jokowi disampaikan Fahri lewat cuitan di akun X miliknya, Kamis (14/12).

Baca Selengkapnya
Arsjad Rasjid soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo: Tidak Pernah Ada Itu
Arsjad Rasjid soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo: Tidak Pernah Ada Itu

Arsjad menegaskan, tidak ada pembahasan duet Ganjar dan Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Dasco Gerindra Soal Kabar Fahri Hamzah Masuk Kabinet Prabowo Jadi Menteri Perumahan
VIDEO: Respons Dasco Gerindra Soal Kabar Fahri Hamzah Masuk Kabinet Prabowo Jadi Menteri Perumahan

Dasco menilai, pernyataan Hashim bukan sebagai bentuk calon menter

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Yakin Basis Ganjar-Mahfud Tidak Tergerus Usai Maruarar Sirait Hengkang dari PDIP
Puan Maharani Yakin Basis Ganjar-Mahfud Tidak Tergerus Usai Maruarar Sirait Hengkang dari PDIP

PDIP optimistis keluarga Maruarar tidak berpengaruh secara elektoral

Baca Selengkapnya
Demokrat Sebut Mantan Kader Dukung AMIN Orang Tidak Jelas
Demokrat Sebut Mantan Kader Dukung AMIN Orang Tidak Jelas

Padahal bukan kader, bukti bahwa Partai Demokrat memang sangat berpengaruh di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Perolehan Suara Pilpres Ganjar Paling Bawah, PDIP Pastikan Partai Pengusung Tetap Solid
Perolehan Suara Pilpres Ganjar Paling Bawah, PDIP Pastikan Partai Pengusung Tetap Solid

Sekjen PDIP memastikan sangat solid sepanjang mendukung Ganjar-Mahfud hingga saat ini

Baca Selengkapnya
Juwairiyah Fawaid Mengaku Tokoh PPP & Ikut Kampanye Cak Imin, Mardiono: Tak Ada Dalam Struktural
Juwairiyah Fawaid Mengaku Tokoh PPP & Ikut Kampanye Cak Imin, Mardiono: Tak Ada Dalam Struktural

Mardiono menegaskan jika ada kader tidak mentaati aturan, maka dianggap mengingkari.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Tanggapi Fahri Hamzah soal Menteri NasDem-PKB Mundur Pekan Ini: Enggak Level Dijawab
Anies Tolak Tanggapi Fahri Hamzah soal Menteri NasDem-PKB Mundur Pekan Ini: Enggak Level Dijawab

Anies mengaku tidak level menjawab tuduhan Fahri Hamzah.

Baca Selengkapnya