Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
Merdeka.com - Fraksi Partai Hanura menolak usulan hak angket kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena belum mengeluarkan surat pemberhentian Basuki T Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan, angket tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi Fraksi Hanura jelas menolak hak angket. Tidak ada gunanya. Hanya akan menambah kegaduhan," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (14/2).
Dadang menduga, penggunaan hak angket tersebut berhubungan dengan pencalonan Ahok di Pilgub DKI. Apalagi kata dia, persoalan ini hanya menyangkut perbedaan tafsir hukum.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kapan hak angket akan digulirkan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini kan bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. Ini kan hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," tegasnya.
Perbedaan tafsir hukum itu karena Mendagri Tjahjo Kumolo berpandangan, pemberhentian Ahok dilakukan jika perkara penistaan agama telah memasuki tahap penuntutan. Dadang menyebut, alasan Mendagri bisa diterima karena jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif dan akan diputuskan dalam tuntutan.
"Pemerintah melalui Mendagri kan melihat bahwa Basuki masih dapat melanjutkan kembali jabatan Gubernurnya karena pasal yang didakwakan ada 2 yaitu pasal 156 dan 156 a, ada ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan ada yang 5 tahun," terang Dadang.
Dia menyebut, dengan belum adanya tuntutan dari jaksa maka Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah belum bisa dipenuhi. Sementara, empat fraksi bersikeras Ahok harus diberhentikan dengan merujuk pada pasal tersebut.
"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.
"Empat fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN bermaksud mengakukan angket DPR tentang pengaktifkan kembali Basuki T Purnama sebagai terdakwa dasar pemikiran sudah dituangkan dalam surat," kata Fandi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok pun juga pernah dihubungi Jusuf Hamka untuk membahas Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnya