Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura tuding ada parpol cari panggung dengan menolak Perppu pembubaran ormas

Hanura tuding ada parpol cari panggung dengan menolak Perppu pembubaran ormas Dadang Rusdiana. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Partai Hanura mengklaim seluruh fraksi di DPR sebenarnya menyetujui substansi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hanya saja, ada fraksi yang mencoba mencuri perhatian dengan cara menolak Perppu Ormas ini. Kepentingannya untuk Pemilu 2019.

"Saya yakin secara substansi semua fraksi setuju, tapi persoalannya adalah menjelang Pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang cari panggung, maka ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/9).

Hanura menerima Perppu Ormas dengan alasan demi terciptanya stabilitas keamanan dari ancaman kelompok-kelompok yang membahayakan NKRI.

"Dan kita tahu bagaimana kelompok atau organisasi tertentu memiliki agenda-agenda yang membahayakan eksistensi NKRI. Semua orang yang melek tahu itu," tegasnya.

Dia menepis opini bahwa Perppu Ormas merupakan senjata pemerintah untuk bersikap otoriter. Justru lewat Perppu Ormas ini, pemerintah berupaya melindungi negara dan rakyat dari paham kelompok-kelompok radikal.

"Jadi Perppu itu tidak untuk menghadirkan otoriterian baru. Mana ada gaya seperti itu di Pak Jokowi, yang ada adalah bagaimana kita melindungi negara ini dari syahwat politik orang yang memiliki faham transnasionalisme dan radikalisme," ujar Dadang.

Salah satu isi Perppu yang memicu opini pemerintah bakal bertindak otoriter adalah hilangnya ketentuan pembubaran ormas lewat pengadilan. Dadang menganggap tudingan itu salah. Pasalnya, Perppu itu mengatur bagi ormas yang dibubarkan bisa mengajukan banding ke pengadilan.

"Jadi kalau sebuah ormas yang telah dibubarkan oleh Pemerintah melihat ini tidak benar maka bisa memPTUN pemerintah. Jadi tidak benar tidak ada due process of law," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024
Gelar Rapimnas, Hanura Tidak Pasang Target di Pilkada 2024

Hanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024
Hanura Belum Berikan Dukungan untuk Pilkada DKI 2024

Hanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Megawati Bertemu Hanura: Kalau PDIP Undang Partai Lain, Pasti akan Berakhir Kerja Sama
Megawati Bertemu Hanura: Kalau PDIP Undang Partai Lain, Pasti akan Berakhir Kerja Sama

OSO mengaku banyak membahas masalah kebangsaan ketika berdiskusi dengan Megawati dan PDIP.

Baca Selengkapnya
Ketua Umum Hanura: Tanpa Partai Kecil, Indonesia Tidak Ada
Ketua Umum Hanura: Tanpa Partai Kecil, Indonesia Tidak Ada

OSO pun meminta semua pihak agar tidak pernah meremehkan partai kecil, terutama partai yang tidak lolos ke parlemen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya