Hanura tuding ada parpol cari panggung dengan menolak Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Partai Hanura mengklaim seluruh fraksi di DPR sebenarnya menyetujui substansi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hanya saja, ada fraksi yang mencoba mencuri perhatian dengan cara menolak Perppu Ormas ini. Kepentingannya untuk Pemilu 2019.
"Saya yakin secara substansi semua fraksi setuju, tapi persoalannya adalah menjelang Pemilu, tentu ada juga kelompok atau orang yang cari panggung, maka ingin mencoba berseberangan dan menolak Perppu," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/9).
Hanura menerima Perppu Ormas dengan alasan demi terciptanya stabilitas keamanan dari ancaman kelompok-kelompok yang membahayakan NKRI.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
"Dan kita tahu bagaimana kelompok atau organisasi tertentu memiliki agenda-agenda yang membahayakan eksistensi NKRI. Semua orang yang melek tahu itu," tegasnya.
Dia menepis opini bahwa Perppu Ormas merupakan senjata pemerintah untuk bersikap otoriter. Justru lewat Perppu Ormas ini, pemerintah berupaya melindungi negara dan rakyat dari paham kelompok-kelompok radikal.
"Jadi Perppu itu tidak untuk menghadirkan otoriterian baru. Mana ada gaya seperti itu di Pak Jokowi, yang ada adalah bagaimana kita melindungi negara ini dari syahwat politik orang yang memiliki faham transnasionalisme dan radikalisme," ujar Dadang.
Salah satu isi Perppu yang memicu opini pemerintah bakal bertindak otoriter adalah hilangnya ketentuan pembubaran ormas lewat pengadilan. Dadang menganggap tudingan itu salah. Pasalnya, Perppu itu mengatur bagi ormas yang dibubarkan bisa mengajukan banding ke pengadilan.
"Jadi kalau sebuah ormas yang telah dibubarkan oleh Pemerintah melihat ini tidak benar maka bisa memPTUN pemerintah. Jadi tidak benar tidak ada due process of law," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanura telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaOSO mengaku banyak membahas masalah kebangsaan ketika berdiskusi dengan Megawati dan PDIP.
Baca SelengkapnyaOSO pun meminta semua pihak agar tidak pernah meremehkan partai kecil, terutama partai yang tidak lolos ke parlemen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya