Hanya ada 1 calon, 3 daerah ini tak bisa gelar Pilkada serentak
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, dari data terakhir kabupaten/kota yang hanya terdapat satu pasangan calon tinggal 3 daerah, yaitu Blitar, Tasikmalaya dan salah satu kabupaten di NTT.
"Data terakhir per kemarin malam hanya 3 daerah yang tak memenuhi syarat. Yaitu Tasikmalaya, Blitar, NTT," kata Tjahjo di TMII, Jakarta Timur, Minggu (13/9).
Untuk Surabaya sendiri, Tjahjo yakin akan ikut Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 ini. Dia optimis di Kota Surabaya pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana akan ada pesaingnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
"Surabaya pada prinsipnya sudah ada tambahan calon, soal siapa namanya yang diusung apakah nama lama atau nama baru itu adalah kewenangan parpol yang mengusung calon," jelasnya.
Memang pasangan calon baru yang sudah didaftarkan Partai Demokrat dan PAN ke KPU belum diverifikasi. Tetapi Tjahjo yakin jika KPU wilayah setempat bakal meloloskan pasangan baru yang diusung Demokrat dan PAN tersebut.
"Saya optimis yang tak bisa hanya 3 daerah tadi," tegasnya.
Untuk 3 daerah yang masih ada kendala lantaran hanya ada satu pasangan calon, kata Tjahjo, itu adalah hak politik dan konstitusi. Tak bisa serta merta menyalahkan daerah yang bersangkutan karena hanya ada satu calon.
"3 daerah itu tak bisa disalahkan, salah satu pasang calon dari 3 daerah itu sedang mengajukan gugatan ke MK. Kami dari pemerintah, dan KPU menunggu apa putusan MK itu. Sepanjang kebijakan itu keluar dan tak mengganggu tahapan-tahapan selanjutnya. Karena waktunya tinggal 3 bulan, saya yakin KPU akan mempertimbangkan keputusan MK tersebut," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca Selengkapnya