Harap-harap cemas parpol, calonnya tak ada lawan di pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa memperpanjang pendaftaran calon di 11 daerah dari total 269 daerah yang akan melakukan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Penyebabnya, hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.
Bahkan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ada satupun pasangan calon yang datang ke KPU setempat hingga pendaftaran ditutup tanggal 28 Juli. KPU akan menunggu pasangan calon mendaftar pada 1-3 Agustus. Jika tidak ada juga, terpaksa, pelaksanaan pilkada di daerah itu diundur hingga 2017.
Berdasarkan data KPU, daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Serang, Kabupaten Minahasa Selatan, Samarinda, Mataram, Purbalingga.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Tak hanya para calon yang merasa dirugikan, partai pengusung pasangan calon yang sudah mendaftar pun kini harap-harap cemas. Ada yang berniat menggugat UU Pilkada agar calon tunggal diakomodasi, namun ada yang mengusulkan dipilih aklamasi hingga sang calon langsung dilantik saja tanpa perlu pilkada.
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Tubagus Hasanuddin salah satu yang mengkritisi pengunduran pilkada karena calon tunggal."Kalau kemudian yang muncul hanya satu orang, maka demokrasi juga tidak bisa memaksa orang untuk maju. Dapat dibayangkan kalau beberapa tahun ke depan calonnya hanya tunggal, maka pemerintahan pun tidak akan terbentuk dan ini merugikan," kata Hasanuddin melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Rabu (29/7).
Anggota Komisi I DPR ini menyarankan agar pilkada serentak tetap digelar sesuai jadwal. Sehingga, calon tunggal lebih baik dipilih secara aklamasi ketimbang gelaran pilkada ditunda.
"Biarkan saja calon tunggal maju dan rakyat memilihnya. Berapa pun suara yang dia dapat, biarkan dia dilantik menjadi kepala daerah, supaya pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Di beberapa negara maju, lanjut dia, tidak pernah dipermasalahkan jika ada calon tunggal dalam suatu pemilihan, sehingga calon tunggal dapat langsung dilantik. "Malah, di beberapa negara maju, calon tunggal langsung dilantik," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan model aklamasi saja sebagai solusi bagi calon tunggal di pilkada. "Kalau sampai tahun 2017 tetap hanya calon tunggal lagi bagaimana? Masak daerah jadi korban suatu aturan?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/7).
Fadli berharap agar partai politik tidak disalahkan karena tak mengusung kadernya sebagai calon kepala daerah. Lantaran, dia menilai tiap partai politik pasti punya pertimbangan yang matang dengan tidak mengusung calon kepala daerah.
Apalagi, jika di suatu daerah sudah memiliki calon yang kuat untuk memenangkan Pilkada, sehingga partai politik tak mengusung karena sudah tahu bakal tidak mampu mengalahkan calon tersebut.
"Kalau calon sudah kuat sulit bagi partai politik untuk mengusung calon," jelasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaKeempat daerah itu adalah Kabupaten Musi Rawas, Empat Lawang, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap para bakal cagub cawagub ini mendapatkan kompetisi yang sehat untuk menjadi pimpinan di daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca Selengkapnya