Hari ini, Pilkada Serentak digelar di 171 daerah
Merdeka.com - Hajatan besar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak kembali digelar hari ini, Rabu (27/6). Sebanyak 171 daerah bakal memilih pemimpin untuk periode lima tahun ke depan. Terdiri atas 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota.
Pemerintah telah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional. Tujuannya agar semua masyarakat di 171 daerah bisa menggunakan hak pilihnya. Polisi juga menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Berikut 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018:
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional 2025? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Provinsi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
Maluku Utara
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Total: 17 Provinsi
Kota
Kota Malang
Kota Mojokerto
Kota Probolinggo
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Padang
Kota Lubuklinggau
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kota Palembang
Kota Padang Sidempuan
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Pontianak
Kota Palangkaraya
Kota Tarakan
Kota Pangkal Pinang
Kota Tanjung Pinang
Kota Tual
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Bengkulu
Kota Gorontalo
Kota Jambi
Kota Subulussalam
Kota Bima
Kota Palopo
Kota Parepare
Kota Makassar
Kota Bau-bau
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Banjar
Kota Bogor
Kota Tegal
Kota Kotamobagu
Kota Sawahlunto
Total: 39 Kota
Kabupaten
Kab Langkat
Kab Deli Serdang
Kab Tapanuli Utara
Kab Dairi
Kab Indragiri Hilir
Kab Aceh Selatan
Kab Pidie Jaya
Kab Padang Lawas Utara
Kab Batu Bara
Kab Padang Lawas
Kab Lahat
Kab Ogan Komering Ilir
Kab Tanggamus
Kab Lampung Utara
Kab Bangka
Kab Merangin
Kab Kerinci
Kab Muara Enim
Kab Empat Lawang
Kab Banyuasin
Kab Belitung
Kab Purwakarta
Kab Bogor
Kab Garut
Kab Cirebon
Kab Ciamis
Kab Banyumas
Kab Bandung Barat
Kab Sumedang
Kab Kuningan
Kab Majalengka
Kab Subang
Kab Temanggung
Kab Kudus
Kab Karanganyar
Kab Tegal
Kab Magelang
Kab Tulungagung
Kab Pasuruan
Kab Magetan
Kab Nganjuk
Kab Pamekasan
Kab Bondowoso
Kab Jombang
Kab Tangerang
Kab Madiun
Kab Lumajang
Kab Probolinggo
Kab Sampang
Kab Bangkalan
Kab Bojonegoro
Kab Lebak
Kab Gianyar
Kab Klungkung
Kab Lombok Timur
Kab Lombok Barat
Kab Sikka
Kab Sanggau
Kab Kubu Raya
Kab Pontianak
Kab Kapuas
Kab Sukamara
Kab Lamandau
Kab Seruyan
Kab Katingan
Kab Sumba Tengah
Kab Nagekeo
Kab Rote Ndao
Kab Manggarai Timur
Kab Timor Tengah Selatan
Kab Alor
Kab Kupang
Kab Ende
Kab Sumba Barat Daya
Kab Kayong Utara
Kab Pulang Pisau
Kab Murung Raya
Kab Barito Timur
Kab Barito Utara
Kab Gunung Mas
Kab Barito Kuala
Kab Tapin
Kab Hulu Sungai Selatan
Kab Tanah Laut
Kab Tabalong
Kab Panajam Pasut
Kab Bone
Kab Sinjai
Kab Bantaeng
Kab Enrekang
Kab Sidereng Rappang
Kab Gorontalo Utara
Kab Mamasa
Kab Polewali Mandar
Kab Maluku Tenggara
Kab Membramo Tengah
Kab Paniai
Kab Puncak
Kab Deiyai
Kab Jeneponto
Kab Morowali
Kab Parigi Moutong
Kab Donggala
Kab Wajo
Kab Luwu
Kab Pinrang
Kab Kolaka
Kab Jayawijaya
Kab Biak Numfor
Kab Mimika
Kab Minahasa
Kab Bolmong Utara
Kab Sitaro
Kab Minahasa Tenggara
Kab Kep Talaud
Selamat menggunakan hak pilih.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 27 November nanti akan ada sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca SelengkapnyaKPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaPengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada bulan Desember 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak termasuk pesta demokrasi besar di Indonesia.
Baca Selengkapnya