Hari kedua, KPU terima 240 pasangan calon kepala daerah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (28/7) pada pukul 00:00 WIB, telah menyelesaikan rekap pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) hari kedua. KPU telah menerima 240 pasangan bakal calon kepala daerah yang memenuhi syarat.
Dikutip dari Antara, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, untuk hari kedua pendaftaran atau Senin (27/7) terdapat 177 pasangan calon yang diterima, setelah sebelumnya pada hari pertama atau Minggu (26/7) KPU menerima total 63 pasangan calon.
Dari 240 pasangan calon yang telah diterima KPU, sebanyak 13 pasangan merupakan calon gubernur dan wakil gubernur di delapan provinsi. Sedangkan untuk jumlah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, terdapat 36 pasangan calon di 22 kota.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati tercatat sebanyak 191 pasangan calon di 110 kabupaten.
"Masih ada daerah yang kosong belum menerima pendaftaran. Hari terakhir mungkin akan ramai," kata Ferry.
Sebelumnya, KPU mencatat pendaftaran pasangan calon pada hari pertama atau Minggu (26/7) sebanyak 63 pasangan calon di 51 daerah pemilihan kepala daerah.
Jumlah 63 pasangan calon tersebut terdiri dari 26 pasangan calon model perseorangan dan 37 calon model dari partai politik atau gabungan parpol, dan 51 daerah yang telah memperoleh pendaftaran pasangan calon tersebut terdiri dari dua provinsi, 11 kota, dan 38 kabupaten.
"Dibandingkan dengan jumlah daerah, pasangan calon yang mendaftar, tentu ini masih sedikit. Kalau jumlahnya 269 daerah, asumsi saja bahwa pasangan calon sekurang-kurangnya ada dua, maka ada 269 kali dua pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Antara.
Pilkada serentak tahun ini digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (mdk/siw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan resmi memberikan dukungan kepada 169 bakal calon kepala daerah termasuk enam bakal calon gubernur untuk daerah.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaDari 370-an orang calon kepala daerah yang menerima rekomendasi, 200 di antaranya sudah ikut pelatihan sekitar 200 kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSeluruh berkas pendaftaran per hari Minggu (8/9) pukul 15.00 WIB telah dikirimkan ke sekretariat KPU Jateng.
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca Selengkapnya