Hari pencoblosan, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga libur
Merdeka.com - Untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilangsungkan serentak pada Rabu (9/12) besok, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga diliburkan. Langkah tersebut dilakukan bersama dengan surat edaran Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga tertanggal 7 Desember 2015.
Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Purbalingga, Tukimin, surat edaran dari dinasnya berisi tentang sosialisasi hari libur nasional dalam rangka pilkada serentak.
"Dalam Surat edaran bernomor: 500/1444/XI/2015, disebutkan bahwa perusahaan wajib meliburkan karyawannya pada 9 Desember. Jika ada perusahaan yang tidak meliburkan, akan dikenakan sanksi," katanya, Selasa (8/12)
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa pedagang di Salatiga libur jualan? “Ini menjadi wujud kekompakan dari para pedagang sehingga hari ini kita sepakat untuk libur untuk mengikuti upacara hari kemerdekaan ini dengan semangat agar Indonesia bisa lebih maju,“ kata Siswanto, salah seorang dari panitia acara.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Di mana perubahan libur akhir pekan terjadi? Di Johor, Malaysia, semua karyawan, baik dari sektor publik maupun swasta, akan mendapatkan waktu istirahat setiap hari Jumat.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
Dia mengatakan, dinasnya sudah mempersiapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menuruti aturan tersebut. Sanksi tersebut berupa membayar uang lembur bagi karyawannya yang tidak mendapat hak libur dalam hari pemungutan suara. Selain itu, dia mengimbau karyawan masuk setelah jam 12.00 WIB, dan perusahaan memastikan mereka sudah menggunakan hak pilihnya.
"Sampai saat ini, baru ada satu perusahaan yang mengajukan lembur, yakni PT Midas Indonesia. Itu pun hanya untuk satu bagian packing, dan mereka mulai bekerja jam 13.00 WIB. Pengajuan lembur itu dilakukan karena perusahaan dikejar target impor yang harus selesai pada hari itu," kata Tukimin
Tak hanya kepada buruh pabrik, Kepala Bagian Humas Rusmo Purnomo menambahkan seluruh PNS pada hari yang sama juga libur. Pengumuman tersebut mengacu pada surat edaran Pj Sekretaris Daerah tertanggal 4 Desember 2015 bernomor 800/10115/2015.
Rusmo mengatakan, pemberlakuan libur tersebut tidak berlaku bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Pasar, terminal dan BPBD.
Dia mengemukakan, kepala SKPD harus bisa mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tidak terganggu, dan PNS bisa menyalurkan hak pilihnya. "Kepada semua PNS dan PTT agar menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya dengan tetap menjaga Netralitas PNS," kata Rusmo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Baca SelengkapnyaShinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca Selengkapnyakebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaAksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaKPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.
Baca Selengkapnya