Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari pencoblosan, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga libur

Hari pencoblosan, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga libur Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilangsungkan serentak pada Rabu (9/12) besok, puluhan ribu buruh pabrik di Purbalingga diliburkan. Langkah tersebut dilakukan bersama dengan surat edaran Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga tertanggal 7 Desember 2015.

Kepala bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Purbalingga, Tukimin, surat edaran dari dinasnya berisi tentang sosialisasi hari libur nasional dalam rangka pilkada serentak.

"Dalam Surat edaran bernomor: 500/1444/XI/2015, disebutkan bahwa perusahaan wajib meliburkan karyawannya pada 9 Desember. Jika ada perusahaan yang tidak meliburkan, akan dikenakan sanksi," katanya, Selasa (8/12)

Dia mengatakan, dinasnya sudah mempersiapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menuruti aturan tersebut. Sanksi tersebut berupa membayar uang lembur bagi karyawannya yang tidak mendapat hak libur dalam hari pemungutan suara. Selain itu, dia mengimbau karyawan masuk setelah jam 12.00 WIB, dan perusahaan memastikan mereka sudah menggunakan hak pilihnya.

"Sampai saat ini, baru ada satu perusahaan yang mengajukan lembur, yakni PT Midas Indonesia. Itu pun hanya untuk satu bagian packing, dan mereka mulai bekerja jam 13.00 WIB. Pengajuan lembur itu dilakukan karena perusahaan dikejar target impor yang harus selesai pada hari itu," kata Tukimin

Tak hanya kepada buruh pabrik, Kepala Bagian Humas Rusmo Purnomo menambahkan seluruh PNS pada hari yang sama juga libur. Pengumuman tersebut mengacu pada surat edaran Pj Sekretaris Daerah tertanggal 4 Desember 2015 bernomor 800/10115/2015.

Rusmo mengatakan, pemberlakuan libur tersebut tidak berlaku bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, Pasar, terminal dan BPBD.

Dia mengemukakan, kepala SKPD harus bisa mengatur sedemikian rupa sehingga pelayanan tidak terganggu, dan PNS bisa menyalurkan hak pilihnya. "Kepada semua PNS dan PTT agar menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya dengan tetap menjaga Netralitas PNS," kata Rusmo.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November

Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.

Baca Selengkapnya
Pekerja Masuk Libur Pilkada Bakal Dapat Upah Lembur, Pengusaha Siap Bayar
Pekerja Masuk Libur Pilkada Bakal Dapat Upah Lembur, Pengusaha Siap Bayar

Shinta menegaskan bahwa mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta

Sejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur
Aturan Kemnaker: Pekerja yang Bekerja saat Hari Pemungutan Suara Berhak dapat Uang Lembur

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Panas-Panasan Demo di Patung Kuda, Massa Buruh Tuntut Penghentian Ancaman PHK Besar-Besaran
FOTO: Panas-Panasan Demo di Patung Kuda, Massa Buruh Tuntut Penghentian Ancaman PHK Besar-Besaran

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur

KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya