Hari pertama, 3 parpol konsultasi daftar peserta Pemilu 2019 ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada hari ini Selasa, (3/10). Beberapa parpol pun datang ke KPU untuk berkonsultasi tata cara pendaftaran dan syarat supaya lulus verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan bahwa hari ini ada tiga partai politik yang datang ke KPU. Namun, dia enggan mengungkap partai apa saja. "Ada 3 parpol yang datang untuk konsultasi dan pemenuhan persyaratan, saya enggak bisa sebut," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Selain itu, Hasyim menambahkan, parpol juga harus cermat dalam pendaftaran dan penelitian administrasi. Sebab, tahap administrasi merupakan hal penting bagi partai politik yang mendaftar supaya lulus verifikasi.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Kapan Kompolnas membuka pendaftaran? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Kapan Prabowo mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
"Tingkat tertib administrasi ini penting bagi parpol di Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menguji Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Uji coba Sipol kita lakukan sudah beberapa kali atau 3 tahap dan 3 gelombang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi membuka masa pendaftaran Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 selama 14 hari, terhitung mulai Selasa 3 Oktober sampai Senin 16 Oktober 2017. Waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketiga belas pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00-24.00 WIB.
KPU mengingatkan, parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Dan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017.
Sebelum mendaftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah di sediakan oleh KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol mencetak hard copy dokumen tersebut sesuai fitur yang tersedia di dalam Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar.
"Pada prinsipnya, sebelum mendaftar ke KPU, parpol menginput data ke Sipol dan di-print. Kalau tidak mengisi Sipol tidak bisa mendaftar," terang Komisioner KPU, Hasyim Asyari, saat memberi keterangan pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/10). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaPendaftaran yang dibuka sejak pagi ini juga nantinya akan berlaku terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau DPR RI hingga Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaTanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca Selengkapnya