Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari pertama, 3 parpol konsultasi daftar peserta Pemilu 2019 ke KPU

Hari pertama, 3 parpol konsultasi daftar peserta Pemilu 2019 ke KPU Komisioner KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada hari ini Selasa, (3/10). Beberapa parpol pun datang ke KPU untuk berkonsultasi tata cara pendaftaran dan syarat supaya lulus verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Hasyim Asyari membenarkan bahwa hari ini ada tiga partai politik yang datang ke KPU. Namun, dia enggan mengungkap partai apa saja. "Ada 3 parpol yang datang untuk konsultasi dan pemenuhan persyaratan, saya enggak bisa sebut," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Selain itu, Hasyim menambahkan, parpol juga harus cermat dalam pendaftaran dan penelitian administrasi. Sebab, tahap administrasi merupakan hal penting bagi partai politik yang mendaftar supaya lulus verifikasi.

"Tingkat tertib administrasi ini penting bagi parpol di Indonesia," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menguji Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Uji coba Sipol kita lakukan sudah beberapa kali atau 3 tahap dan 3 gelombang," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi membuka masa pendaftaran Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 selama 14 hari, terhitung mulai Selasa 3 Oktober sampai Senin 16 Oktober 2017. Waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketiga belas pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00-24.00 WIB.

KPU mengingatkan, parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Dan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 11 tahun 2017.

Sebelum mendaftar ke KPU, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah di sediakan oleh KPU, yakni Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah dokumen persyaratan diunggah, parpol mencetak hard copy dokumen tersebut sesuai fitur yang tersedia di dalam Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar.

"Pada prinsipnya, sebelum mendaftar ke KPU, parpol menginput data ke Sipol dan di-print. Kalau tidak mengisi Sipol tidak bisa mendaftar," terang Komisioner KPU, Hasyim Asyari, saat memberi keterangan pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/10). (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang

PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
FOTO: Melihat Gladi Bersih KPU Menyambut Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
FOTO: Melihat Gladi Bersih KPU Menyambut Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024

KPU menggelar gladi bersih pendaftaran Capres dan Cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024
Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Caleg pada Pemilu 2024

Pendaftaran yang dibuka sejak pagi ini juga nantinya akan berlaku terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau DPR RI hingga Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
FOTO: KPU Umumkan Jangka Waktu Sepekan Jadi Momen Pendaftaran Peserta Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024

Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya