Hari pertama, belum ada partai daftarkan caleg ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahapan pendaftaran bagi pemilu legislatif 2019 mulai hari ini, Rabu (4/7). Berdasarkan jadwal, masa pendaftaran akan dilakukan hingga 17 Juli 2018.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, waktu pendaftaran tanggal 4 Juli sampai 16 Juli dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan, pada hari terakhir pendaftaran, waktu penutupan pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.
"Jadi hari ini kita membuka pendaftaran caleg dari tanggal 4 juli sampai 16 juli kita buka dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, sementara untuk hari terakhir tanggal 17 Juli pukul 8 pagi sampai 24.00," ujar Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
-
Kapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 dibuka? Seperti diketahui KPU sudah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Kapan pendaftaran Pilgub Jateng 2024 dibuka? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Kapan pendaftaran caleg dibuka? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
Namun pada hari pertama dibukanya pendaftaran, belum terlihat adanya para pendaftar. Ilham menilai, belum adanya pendaftar dikarenakan mereka masih mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
"Iya masih belum ada. Mungkin masih mempersiapkan," sebutnya.
Jika nantinya ditemukan syarat-syarat yang belum terpenuhi, berkas otomatis akan dikembalikan. "Kita periksa itu dulu, kalau itu tidak memenuhi syarat kita kembalikan, baru kita cek syarat calonnya," kata Ilham.
Karena itu dia mengimbau agar partai politik dapat mengirimkan atau menyerahkan berkas di awal pendaftaran. Supaya, jika diharuskan ada perbaikan atau perubahan, mereka dapat memperbaikinya.
"Makanya kita mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir, karena kalau ada perbaikan itu dia sulit tidak ada waktu lagi mepet," jelasnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 jadi momen pendaftaran para calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 resmi dibuka mulai 27-29 Agustus.
Baca SelengkapnyaYulianto Sudrajat menyampaikan, pemberitahuan terkait pendaftaran Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 - 16 November 2024.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI resmi membuka pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA/SMK.
Baca Selengkapnya