Hari pertama dibuka, belum ada parpol daftarkan caleg ke KPU Solo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo membuka pendaftaran bagi calon anggota legislatif (Caleg) mulai (4/7) hingga 17 Juli mendatang. Namun pada hari pertama ini, belum ada satu partai politik pun yang mendaftarkan calonnya melalui sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.
Ketua KPU Kota Solo, Agus Sulistiyo mengatakan, ada perbedaan dalam mekanisme pendaftaran untuk tahun ini. Dimana Caleg tidak harus datang sendiri, melainkan cukup diwakilkan kepada pengurus partai. Berbeda dengan sebelumnya, Caleg harus datang sendiri ke KPU.
"Kalau sebelumnya Caleg yang datang sendiri ke KPU dan mendaftarkan diri. Tetapi untuk kali ini parpol harus mengajukan berkas Caleg yang akan didaftarkannya melalui Silon. Kemudian berkas dimasukan ke KPU sebagai Caleg," ujar Agus, Rabu (4/7).
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Kapan pendaftaran caleg dibuka? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
-
Kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Kapan pendaftaran pasangan calon pilkada 2024 di sumut? Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Agus mengakui, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam sistem pendaftaran. Bahkan untuk pendaftaran Caleg kali ini prosesnya dibalik. Jika dulu proses pendaftaran dimulai dari Caleg yang mendaftar ke KPU.
"Sekarang ini parpol itu sudah bisa mendaftarkan sejak 30 hari sebelumnya, nanti kan ada proses mengganti dan sebagainya. Pendaftaran Caleg kali ini mekanismenya mirip dengan pendaftaran parpol," katanya.
Kendati sudah dimulai, Agus mengaku jika hingga saat ini belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan Calegnya melalui Silon. Dia memperkirakan, pendaftaran baru akan dilakukan oleh Parpol beberapa hari mendatang. Ia mencontohkan, Partai Perindo baru akan melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor partainya.
"Yang sudah memberi informasi Perindo, mungkin Parpol yang akan mendaftar melakukan seremonial tertentu," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca Selengkapnya