Hari terakhir pendaftaran, 2 kubu Golkar belum sepakati 50 calon
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Nurdin Halid menyebut pihaknya dengan Golkar kubu Agung Laksono hanya berhasil menyepakati 219 calon kepala daerah dalam pilkada serentak. Sehingga, di hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah setidaknya ada 50 calon yang belum disepakati oleh dua kubu.
"Kita sudah hanya berhasil menyelesaikan kurang lebih 219. Perdebatan memang panjang tapi diskusi sangat cair," kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (28/7).
Nurdin menjelaskan 50 daerah yang belum berhasil disepakati antara dua kubu tetap akan diusung oleh Partai Golkar. Namun, di 50 daerah tersebut tidak akan ditandatangani oleh dua kubu atau yang sesuai dengan Peraturan KPU No 12/2015.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Tetap mencalonkan tapi pencalonannya bukan atas kesepakatan. 50 daerah itu mendaftar juga. Bisa saja kan diverifikasi KPU yang menentukan. Kita enggak sempat karena waktu mepet," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7).
Dia mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, bakal calon yang sudah mendaftar ke PKB akan melalui seleksi ketat yang meliputi tes kapasitas, kapabilitas dan elektabilitas.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaTak hanya cagub-cawagub, ada 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaPilkada Jawa Barat (Jabar) diikuti 4 kandidat. Di mana dua kandidat diusung oleh gabungan beberapa parpol, sedangkan dua lainnya diusung tanpa berkoalisi
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca Selengkapnya