Hari terakhir pendaftaran, masih 6 daerah memiliki calon tunggal
Merdeka.com - KPU akan tutup perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak tahap pertama pada Pukul 16.00 WIB sore ini. Hingga kini, baru Kabupaten Pacitan yang mendaftar dari 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika 6 daerah tidak mendaftar sampai batas pendaftaran ulang hari ini, maka dipastikan penyelenggaraan pilkada di daerah tersebut diundur hingga tahun 2017. Karena sejauh ini hanya Pacitan saja yang sudah mendaftarkan diri.
"Kemarin sore di Pacitan ternyata akhirnya ada Parpol yang datang daftarkan pasangan calon dan sudah diterima sehingga sampai pagi ini masih ada 6 pasangan tunggal dan mudah-mudahan sebelum Pukul 16.00 WIB ada pasangan calon baru yang daftar," kata Hadar di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (11/8).
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Siapa yang mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
-
Bagaimana cara pendaftaran untuk menjadi PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota. Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Mulai dari dokumen dan lain-lain. Apa saja? Melansir dari beragam sumber, berikut ulasan selengkapnya, Rabu (10/7).
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Apa alasan perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya? 'Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran,' katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
"Kalau masih belum sesuai aturan kami dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015 yaitu daerah-daerah yang masing-masing khususnya sudah dibuka pendafaran lebih satu kali akan ditunda pilkadanya dan baru dilaksanakan pada pilkada serentak pada Februari 2017," sambung dia.
Lanjut dia, dari pasangan calon yang telah dinyatakan telah mendaftar KPU telah menerima 851 calon kepala daerah dari 269 Provinsi/kabupaten/kota terhitung Kabupaten Pacitan yang telah mendaftar kemarin. Nantinya, pada tanggal 24 Agustus KPU akan mengumumkan secara resmi penetapan para calon yang lolos tahap verifikasi.
"Dalam hitungan kami yang telah mendaftar dan memenuhi syarat itu ada 851 paslon ditambah Pacitan yang daftar kemarin sore. Kami akan umumkan yang lolos nanti pada tanggal 24 Agustus ini," tukas dia.
Adapun 6 daerah yang belum mendaftar dan hingga saat ini hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Sementara itu, Kota Denpasar belum mempunyai keputusan karena KPUD setempat masih menyelidiki kasus pengunduran diri dari salah satu paslon yang tak dapat melengkapi persyaratan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaSementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca Selengkapnya