Hasil Evaluasi Pilkada 2020 Jadi Rekomendasi Pilkada 2024
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkap, beberapa hasil evaluasi Pilkada 2020. Hasil evaluasi ini menjadi sejumlah rekomendasi penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024 yang berbarengan dengan Pemilu nasional.
Ketua Panja Evaluasi Pilkada 2020 ini menuturkan, rekomendasi pertama adalah penyelenggara harus lebih bersinergi dalam menggelar Pilkada 2024.
"Pertama bagaimana supaya para penyelenggara pemilu bisa lebih memantapkan Pilkada 2024 lebih dari Pilkada 2020, mereka harus siap, harus betul-betul bersinergi antara KPU, bawaslu DKPP, jangan main kucing-kucingan. Misalnya Bawaslu mencari kesalahan, lalu DKPP tiap kali terima laporan langsung proses kan ga boleh gitu," jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (8/4).
-
Apa tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Rekomendasi kedua terkait daftar pemilih tetap. Kemendagri direkomendasikan sebagai koordinator pengawasan DPT.
"Karena DPT yang paling valid di Ditjen Dukcapil, dan penyelenggara pemilu wajib pakai daftar yang valid itu yang ada di Ditjen Dukcapil. Jangan sampai kejadian seperti sebelumnya, yan meninggal masih bisa milih," jelas anggota DPR Fraksi PDIP ini.
Berikutnya, direkomendasikan agar dibentuk tim khusus untuk memonitor keterlibatan ASN, serta TNI/Polri ketika Pilkada. Untuk mengantisipasi keterlibatan dalam kontestasi.
Anggaran Pilkada harus signifikan dan transparan. Sumber daya manusia juga harus disiapkan dengan baik karena Pileg, Pilpres dan Pilkada. Serta aspek penyelenggaraan yang lain yaitu terkait tahapan.
"Misalnya untuk penghitungan suara Pilkada di November 2024, penghitungan November lalu kapan penetapan, sengketa Pemilu di MK maka bisa selesai di 2025. Ini akan ganggu periodisasi, akan kami minta kepada KPU untuk tinjau kembali tahapan tersebut meskipun di UU pilkada disebutin di bulan November 2024, solusinya penyelenggara pemilu dan kemendagri bisa dengar pendapat dengan presiden agar diterbitkan Perppu untuk ubah itu," jelas Junimart.
Hasil evaluasi dan rekomendasi Pilkada 2020 ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR oleh Komisi II.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU RI membeberkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 hanya 68 persen.
Baca SelengkapnyaKemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia. Berikut teknis penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya