Hasil KLB Ditolak, Mahfud Tegaskan Kisruh Demokrat di Luar Urusan Pemerintah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menegaskan saat ini kisruh Demokrat antara kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bukan urusan pemerintah. Setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Dengan keluarnya keputusan pemerintah, maka soal hukum administrasi Partai Demokrat telah usai.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana respon Ganjar-Mahfud terhadap kejadian ini? Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Andi Widjajanto menjelaskan terkait insiden pendukung nomor urut tiga Ganjar-Mahfud yang mengacungkan 3 jari saat debat capres, pada Minggu (7/1). Andi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pendukung merasa senang capres nomor urut 2 Prabowo Subianto setuju dengan gagasan Ganjar Pranowo.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
Mahfud bilang, pemerintah merespons ini dengan cepat. Sebab, urusan partai politik pemerintah hanya berwenang dalam hukum administrasi.
Soal pembiaran Kongres Luar Biasa digelar beberapa waktu lalu, Mahfud menegaskan hal itu di luar kewenangan. Pemerintah tak bisa melarang karena akan bertentangan dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu," tegasnya.
Kisruh Demokrat ini berada di tangan pemerintah ketika KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah, kata Mahfud, sudah sangat cepat meresponsnya.
Sebab, setelah diterima permohonan itu, Kemenkum HAM minta kubu Moeldoko melengkapi satu pekan kemudian. Lalu sepekan setelahnya keputusan itu keluar pada hari ini.
"Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribu bukan proses pengerjaan hukum administrasi," tegas Mahfud.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret lalu.
Dalam proses verifikasi pertama, Yasonna mengatakan, ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat.
“Pada pokoknya menyampaikan permohonan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 maret 2021. Dari pemeriksaan dan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkum HAM surat nomor AHU.UM.01.01-82 pada intinya, kepada penyelenggaran KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasonna.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca Selengkapnya