Hatta: Hak menyatakan pendapat DPR melekat, tak bisa dihilangkan
Merdeka.com - Perdamaian Koalisi Merah Putih (KIH) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menemui jalan buntu. Kubu pro Prabowo menolak permintaan koalisi pendukung Jokowi untuk merevisi pasal hak menyatakan pendapat anggota DPR di UU MD3.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa mengatakan, setelah mendalami peraturan dan tata hukum yang ada hak-hak yang dimiliki DPR melekat seperti diatur undang-undang. Hatta justru heran beredar bahwa akan ada pencabutan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
"Esensinya adalah hak yang melekat yang tidak bisa dihilangkan," kata Hatta di rumahnya Perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Apa cita-cita Jenderal R Hartono? Menjadi perwira di korps baret merah adalah impian setiap Taruna Akademi Militer sejak dulu. Begitu juga dengan Taruna R Hartono dan kawan-kawan akrabnya. Mereka bercita-cita masuk Korps Infanteri dan masuk ke Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD, kini Kopassus) setelah dilantik menjadi perwira muda di Lembah Tidar.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, mengenai hak itu telah dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya, yakni 134-210. Hatta juga menegaskan hal tersebut diatur dalam UUD 1945 sehingga tidak bisa dihilangkan.
"Dalam waktu dekat tim perunding akan bertemu lagi untuk menemukan solusi.
Saat dicecar apakah perbedaan itu membuat islah alot, Hatta menolak menjabarkan. "Tidak ada sama sekali (penghilangan hak interpelasi, hak angket). Tidak deadlock, jangan ngomong soal itu," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian berbicara soal calon Kepala Daerah yang diusung dengan membendung koalisi.
Baca SelengkapnyaMegawati juga berpesan bahwa PDIP akan selalu menjaga semangat demokrasi dan konstitusi.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP menyinggung soal pihak-pihak tertentu yang berupaya mengubah kedaulatan menjadi sebuah ‘kerajaan’.
Baca Selengkapnya