Hemas Sebut Didukung Jokowi Lapor MK Soal Pro Kontra Kepemimpinan OSO di DPD
Merdeka.com - Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaporkan konflik kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bapak Presiden merestui saya maju ke Mahkamah Konstitusi," tutur Hemas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Saat pertemuan Hemas dan Jokowi di Istana Negara sekitar pukul 10.00 tadi, sejumlah konflik internal DPD RI dipaparkan. Dalam kesempatan tersebut, permaisuri Keraton Yogyakarta itu mempertanyakan legalitas pemberhentian sementaranya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Jenderal R Hartono tidak bisa masuk RPKAD? Saat Tingkat III Akademi Militer, R Hartono mengikuti latihan terjun payung. Saat mendarat, ternyata kakinya keseleo hingga bengkak. Dia sampai dirawat di Rumah Sakit Taruna untuk pemulihan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
"Apakah saya sah diberhentikan sementara atau tidak. Saya sampaikan ke Bapak Presiden per hari ini kami akan maju ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
Pasalnya, sesuai putusan MA 20P/HUM/2017 menyatakan masa jabatan Pemimpin DPD adalah lima tahun. Dengan menjabatnya OSO, maka posisi pimpinan menjadi terkloning dengan Hemas di DPD RI periode 2014-2019 dan OSO di DPD periode 2017-2019.
Pemberhentian sementara pun dianggap melanggar Pasal 313 UU MD3 yang berisikan bahwa anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau dalam tindak pidana khusus.
Artinya, Hemas tidak dapat diberhentikan sementara lantaran tidak berstatus terdakwa atas tindak pidana.
"Sampai hari ini, sampai diberhentikan sementara pun, saya tidak mengakui kepemimpinan Bapak Osman Sapta Odang," kata Hemas.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut bernama Helmi Herawati yang kini tak lagi sedih
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya