Henry Yosodiningrat tak terima diberi sanksi oleh MKD
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat tak terima atas sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diberikan kepadanya. Henry bersikeras akan masuk dalam MKD menggantikan M Prakosa.
"Saya tetap di MKD. Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" kata Henry di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurut politisi PDIP tersebut, surat itu dia tujukan ke Wakapolri selaku Plt Kapolri. Perihal surat mengenai permohonan perlindungan hukum atas keberpihakan Bareskrim Polri terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Suhandoyo SH.
-
Mengapa Henry yakin Timnas Indonesia menang? 'Seharusnya hasilnya 2-1 untuk Timnas Indonesia. Jika 19 tahun yang lalu Timnas Indonesia mengalami kekalahan 0-3 dari Australia, kini mereka memiliki peluang untuk menang,' ujarnya.
-
Mengapa Heru Budi menyerahkan keputusan pergantian kepada Mendagri? Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatan itu hingga dilantiknya gubernur Jakarta definitif.'Diganti atau tidak terserah Mendagri,' kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kenapa Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Empat pejabat utama Polda Metro Jaya mendapatkan promosi jabatan jelang pergantian akhir tahun 2023-2024.
-
Apa yang menjadi motivasi Mas Hendi untuk UMKK? Hendi pun lantas memberikan motivasi kepada para pelaku UMKK di Kabupaten Magelang agar terus berusaha agar bisa naik kelas. Hendi bahkan menceritakan beberapa kisah sukses pelaku usaha, salah satunya Sudono Salim, pendiri Indofood.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Apa yang dibawa Henry saat mendukung Timnas? Selain itu, Henry juga membawa selembar kertas bertuliskan 'Bhinneka Tunggal Ika'.
"Suhandoyo itu melaporkan saya, menyatakan bahwa saya menyalahgunakan kop surat dan mengintervensi. Kapolri sendiri ketika dimintai keterangan dalam persidangan MKD mengatakan tidak mengintervensi," ungkapnya.
Henry merasa sejauh ini dia tak pernah melakukan pelanggaran etika. Dia mengklaim bahwa dirinya jujur dan bersih.
"Saya dikatakan menyalahgunakan kop surat DPR, fakta mengatakan tidak menyalahgunakan. Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat, biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan bahwa lembaga etik DPR sudah menjatuhkan sanksi pada Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Hal tersebut berkaitan dengan pemalsuan kop surat DPR oleh Henry.
Politikus PKS itu menjelaskan bahwa Henry mendapat sanksi dipindahkan dari Komisi II ke Komisi VIII. Selain itu Henry tidak akan bisa menggantikan posisi M Prakosa di MKD karena mendapat sanksi.
"Statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia akan menjatuhkan sanksi (jadi anggota MKD), dalam paradoks itu kan tidak mungkin. Keputusan sanksi sangat bulat, jelas melanggar kode etik. Sanksinya dari komisi sekarang menjadi Komisi VIII," kata Surahman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca Selengkapnya