Hidayat Nur Wahid desak DPR kritisi PKPU Nomor 12 tahun 2015
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta agar Komisi II DPR mengkritisi adanya PKPU Nomor 12 tahun 2015. Peraturan tersebut mengenai pengunduran Pilkada serentak 2015 sampai 2017 jika di suatu daerah hanya ada satu calon.
"Ini memang permasalahan, tentu nanti silakan komisi II untuk mengkritisi. Silakan komisi II membahas serius dengan Kementerian Dalam Negeri mencari jalan keluar yang terbaik," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).
Di sisi lain menurut politisi PKS tersebut, memang tidak bisa pemerintah memaksa agar di semua daerah ada banyak calon yang siap bersaing dalam Pilkada serentak 2015. Baginya penentuan itu butuh banyak pertimbangan dan waktu panjang.
-
Kenapa warga Probolinggo dipaksa bekerja di pabrik gula? Pada masa itu, seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanamanlaku ekspor dan hasilnya diserahkankepada pemerintahan Hindia Belanda.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Bagaimana sistem kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka yang tak punya tanah dipaksa bekerja di kebun milik pemerintah Pada masa lampau, Probolinggo terkenal sebagai daerah penghasil gula. Ada dua pabrik besar yang berhasil menjual gulanya hingga ke luar negeri, yakni pabrik gula Wonolangan dan Oemboel.
-
Apa bentuk kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai.
-
Di mana kerja paksa terjadi di pabrik gula Probolinggo? Mengutip Instagram @bermiheritage, keberadaan pabrik gula Oemboel dan Wonolangan jadi mimpi buruk bagi warga Probolinggo.
-
Dimana praktik penumbalan ini terjadi? Penelitian ini dilakukan setelah evaluasi ulang sebuah kuburan tua yang ditemukan di Saint-Paul-Trois-Châteaux, Prancis selatan, lebih dari 20 tahun lalu.
"Agak rumit memang karena kita tidak bisa memaksa orang untuk mencalonkan. Permasalahan keputusan terkait partai politik harus bijak, jangan gerusa-gerusu karena melibatkan banyak orang," tuturnya.
Hidayat menjelaskan adanya satu calon dari daerah tertentu tidak layak masuk agenda Pilkada. Sebab hal tersebut akan mengganggu iklim demokrasi.
"Kalau ternyata di kabupaten atau provinsi hanya satu, masa dipaksa orang untuk nyalon? Nyalon itu kan enggak mudah. Masak kalau satu kemudian ditetapkan saja? Ini bukan demokrasi," tandasnya.
Di samping itu menurutnya jika suatu daerah tidak ada yang berani mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka akan terkesan seperti sebuah lelucon. Namun di balik itu harus diusut apa penyebabnya.
"Orang dan dunia akan menertawakan, masak di Indonesia enggak ada yang berani maju. Apalagi independen dimungkinkan, kok independen enggak ada yang berani maju. Ada apa?" tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaTemuan 12 daerah rawan konflik ini berdasarkan hasil pemetaan Polda Papua.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya