Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hidayat Nur Wahid tak takut dilaporkan ke MKD oleh Fahri Hamzah

Hidayat Nur Wahid tak takut dilaporkan ke MKD oleh Fahri Hamzah Hidayat Nur Wahid. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku tak tahu jika ada laporan terhadap pimpinan PKS kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dilakukan oleh Fahri Hamzah. Dia lebih pilih menunggu tentang kebenaran laporan Fahri yang dipecat dari PKS kepada dirinya dan Sohibul Iman.

Hidayat bahkan terkesan tak khawatir dengan laporan Fahri tersebut. Dia justru menunggu tindakan konkret jika memang benar ingin melaporkannya ke MKD.

"Sampai hari ini kami baru dengar katanya-katanya. Bahkan kata Fadli Zon belum pernah menerima aduan itu, MKD apalagi. Jadi kita belum pernah mendapatkan secara konkret tentang permasalahan itu. Jadi, kita tunggu saja sesungguhnya seperti apa sih sebenarnya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5).

Hidayat dilaporkan Fahri ke MKD bersama dua petinggi PKS lainnya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat. Fahri menduga, ada pelanggaran etika bahkan pidana saat ketiganya memecat dia. Surahman, Shohibul dan Hidayat merupakan anggota Majelis Tahkim PKS.

Wakil Ketua MPR itu menilai, tidak ada upaya Fahri untuk islah dengan melayangkan laporan itu. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Fahri menyatakan, akan ada sidang mediasi sebagai upaya islah.

"Kemarin pimpinan DPR kan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi hak fraksi terkait dengan posisi kepemimpinan DPR. Fraksi sudah melaksanakan keputusan DPP untuk kemudian menyampaikan surat penggantian Pak Fahri dari pimpinan DPR sesuai dengan tatib di DPR, tapi kan pimpinan DPR memutuskan untuk membentuk tim hukum, tim kajian," jelas dia.

Sebelumnya, Fahri melaporkan 3 petinggi PKS yang duduk di DPR itu melalui pimpinan DPR atas dua persoalan. Pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol. Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi Majelis Tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.

Kedua, Sohibul selaku Presiden PKS dianggap Fahri sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader.

Laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman itu disampaikan lewat Ketua DPR Ade Komarudin. Sesuai aturan, apabila sesama anggota dewan ingin melapor ke MKD maka harus melalui pimpinan DPR. Fahri dalam laporannya, meminta ketiganya diberhentikan dari DPR.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa
VIDEO: Kemenkumham Blak-blakan Wamen Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Tanpa Pernah Diperiksa

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya