Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
Merdeka.com - Pilkada serentak rupanya sepi peminat. Setidaknya ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.
Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 mengharuskan pilkada serentak diundur jika hanya ada satu calon dalam pertarungan. Hal ini menjadi pro dan kontra sejumlah pihak.
Rupanya ada alasan mengapa aturan yang membuat polemik ini dibuat. Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, aturan ini dibuat untuk menghindari bandar di pilkada.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Perumusan harus ada minimal 2 calon, dilatarbelakangi oleh maraknya potensi dukungan suara/kursi Parpol yang disalahgunakan, oleh pihak pihak tertentu (bandar di antaranya) yang memborong semua kursi lebih dari 50 persen," kata Agun dalam pesan singkat, Kamis (30/7).
Agun menjelaskan, dengan diborongnya kursi lebih dari 50 persen, maka akan memunculkan calon kepala daerah boneka. Hal ini yang menjadi dasar mengapa aturan ini dibuat saat itu.
"Sehingga hanya ada satu calon, maka melanggenglah dia jadi tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya yang kurang baik untuk pendidikan politik," imbuhnya.
Akan tetapi, kata Agun, pasal ini rupanya juga dimanfaatkan oleh parpol agar pilkada serentak berjalan buntu dengan tidak mengusung calon. Agun menilai, jalan keluar dari polemik ini dengan mempermudah syarat pendaftaran calon.
"Namun faktanya pasal ini juga digunakan oleh parpol parpol utk halangi berlangsungnya pemilihan agar buntu. Jalan keluar yang bisa ditempuh bukan dgn mengijinkan satu calon, akan tetapi mempermudah calon perseorangan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah berharap Pilkada kandidat melawan kotak kosong ini tidak terjadi karena tidak sesuai dengan cita-cita demokrasi.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ridwan Kamil berharap debat Pilkada ke depan tak seperti debat Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya