Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara

Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara Juru bicara MK Nalom Kurniawan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan advokat sempat menjadi pembicaraan. Statusnya sebagai Caleg PBB di Pemilu 2019, dan juga pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah berperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Nalom Kurniawan berpendapat, agar tidak terjadi conflict of interest, Yusril sebaiknya istirahat dulu dari praktik advokat, khususnya kasus Pileg dan Pilpres. Kendati sebenarnya tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan posisinya itu.

"Sebenarnya, kalau dia sudah nyaleg ya supaya tidak conflict of interest seharusnya sudah lah istirahat dulu dari praktek advokat. Supaya tidak saling bersinggungan kepentingan antara pencalegan dengan profesinya. Tapi poinnya ketika dia sudah jadi (terpilih) nggak boleh lagi," kata Nalom Kurniawan di Dies Natalis Ke-56 Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (5/1).

Nalom yang mendampingi Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan, tidak ada keputusan MK yang mensyaratkan seorang advokat harus berhenti atau mundur dari praktiknya saat mengajukan pencalegan. Profesi advokat berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengajukan diri sebagai caleg.

"Seingat saya, putusan MK tidak ada yang memberi syarat harus berhenti atau berhenti sementara. Tapi setelah dia jadi harus berhenti. Cuma menurut saya, ada baiknya lah dia berhenti dulu. Suspend dulu lah," katanya.

Posisi Yusril saat ini sebagai Caleg DPR RI DKI Jakarta III dari Partai Bulan Bintang. Ia sebagai advokat dalam kasus perselisihan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonannya sebagai DPD. Yusril juga menjabat sebagai pengacara untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Aturan tidak ada yang dilanggar, ini etik saja. Tidak ada tafsir seorang advokat dilarang berpraktik, kecuali setelah terpilih," tegasnya.

Nalom juga menegaskan, hingga saat ini MK belum menerima pengajuan permintaan tafsir terhadap persoalan tersebut. Namun memang muncul adanya pengajuan Uji Materi terhadap Undang-Undang advokat.

"Saya tidak hafal karena putusan MK banyak. Salah satu yang diujikan UU advokat. Tapi seingat saya belum mengenai itu, apakah berhenti dulu ketika pencalegan, setahu saya belum ada," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB
Yusril Buka Suara Terkait Kabar Jadi Jaksa Agung Usai Mundur Sebagai Ketum PBB

PBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Disebut Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto, Ini Fakta Sosok Yusril Ihza Mahendra
Disebut Jadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto, Ini Fakta Sosok Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra digadang-gadang sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Sosok Yusril curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB
Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB

Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan kepengurusan PBB

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Blak-blakan Peran Pak Lurah Vital Untuk Prabowo Tetapkan Pilihan Cawapres
VIDEO: Yusril Blak-blakan Peran Pak Lurah Vital Untuk Prabowo Tetapkan Pilihan Cawapres

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bahwa sampai saat ini sosok bakal cawapres untuk Prabowo Subianto masih dalam pembahasan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril: Cawapres Prabowo Sudah Mengerucut 3 Nama, Tiba-tiba Muncul Gibran, Khofifah, Muhadjir
Yusril: Cawapres Prabowo Sudah Mengerucut 3 Nama, Tiba-tiba Muncul Gibran, Khofifah, Muhadjir

Yusril mengatakan Cawapres Prabowo sebenarnya sudah mengerucut tiga nama.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpengalaman dalam Berpolitik, Yusril Disebut Cocok Dampingi Prabowo
Dinilai Berpengalaman dalam Berpolitik, Yusril Disebut Cocok Dampingi Prabowo

Di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004), ia diangkat menjadi Menteri Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Bersedia jadi Opsi Terakhir Cawapres Prabowo
Yusril Ihza Mahendra Bersedia jadi Opsi Terakhir Cawapres Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk menjadi cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya
Ini Modal Politik Yusril Ihza Mahendera jika Digaet Prabowo jadi Cawapres
Ini Modal Politik Yusril Ihza Mahendera jika Digaet Prabowo jadi Cawapres

Nama Yusril salah satu yang diusulkan menjadi Cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya