Hingga hari ke-12 baru tiga Parpol daftarkan caleg ke KPU Karawang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang merilis data rekapitulasi sementara daftar bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD yang diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam rekapitulasi sementara itu, beberapa partai sudah mendaftarkan kader mereka sebagai bakal caleg.
Berdasarkan data KPU, partai yang telah mendaftarkan bakal caleg hingga hari ke -12 pendaftaran dibuka, baru ada tiga parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
"Sampai dengan hari ke-12 sejak mulai dibuka pendaftaran 4 Juli, untuk pendaftaran bakal calon baru ada tiga parpol mendaftar ke KPU Karawang," kata Komisioner KPU Karawang Adam Bahtiar, Senin (16/7).
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Kapan pendaftaran caleg dibuka? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Adam meyakini sisa waktu pendaftaran akan dimanfaatkan parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan bakal calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada 17 Juli 2018.
Ketiga partai politik yang telah mendaftarkan bakal calegnya yaitu Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). KPU telah menginput data caleg dalam Silon hingga hari ini sebanyak 150 orang.
"Hingga hari ini parpol yang mendaftarkan bacaleg ada tiga parpol , besok akhir pendaftaran sisa parpol yang mendaftar ada 11 parpol," paparnya.
Dari 14 partai yang ikut dalam pileg 2019, setiap partai mendaftarkan bacalegnya dalam silon. Selain mendaftar ke Silon, nantinya setiap parpol akan mendaftarkan bacalegnya secara resmi kepada KPU.Saat didaftarkan ,bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pemilihan.
"Parpol harus memasukkan data lewat Silon, ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda,baik di parpol maupun daerah pemilihan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKPU hanya mengizinkan 30 orang dari partai politik atau gabungan partai politik untuk masuk ke ruangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaLima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca Selengkapnya