Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga hari ke-8, belum ada caleg daftar ke KPU

Hingga hari ke-8, belum ada caleg daftar ke KPU Jumpa pers KPU. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU hingga hari ke-8.

"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7).

KPU masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu (17/7) mendatang. pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka sejak Rabu (4/7).

Arief menjelaskan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Masing-masing partai politik harus mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.

"Kalau bacaleg DPRD kabupaten atau kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kabupaten atau kota," ujar Arief.

Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.

"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," terangnya.

Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak, bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password," tandasnya.

Reporter: Hanz Salim

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya
Baru Ada Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya

Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024

Baca Selengkapnya
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024

Surat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Izin Parpol untuk Publikasikan Riwayat Hidup Calon Anggota DPR
KPU Minta Izin Parpol untuk Publikasikan Riwayat Hidup Calon Anggota DPR

Ini akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Sistem Pelaksanaannya
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Sistem Pelaksanaannya

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024

Penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?

PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya