Hingga Senin pagi, sudah 147 laporan gugatan sengketa pilkada ke MK
Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso mengatakan selama tiga minggu hingga Senin (28/12) pihaknya sudah menerima 147 aduan perkara Pilkada serentak dari berbagai daerah. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring masih dibukanya laporan pengaduan hasil Pilkada.
"Sampai hari ini ada 147 permohonan gugatan perkara Pilkada serentak. 141 Laporan perkara Pilkada Bupati dan Wali Kota dan 6 laporan perkara gugatan Pilkada Gubernur," ujar Fajar saat ditemui merdeka.com di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/12).
Fajar menjelaskan permohonan perkara gugatan hasil Pilkada serentak lebih banyak dari calon bupati dan wali kota yang merasa dicurangi perolehan surat suaranya. Begitu pun gugatan perkara Pilkada Gubernur di beberapa daerah. Untuk politik uang, MK belum mendapat laporan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Mereka datang ke MK, laporannya kebanyakan merasa dicurangi perolehan surat suaranya. Kalau politik uang mungkin ada tapi MK belum menerima laporannya. Seinget saya ada 6 daerah yang mengugat hasil Pilkada Gubernur yakni, Sumbar, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kaltim, Sulsel dan Sulteng. Intinya mereka merasa dirugikan penetapan hasil perolehan surat suara oleh KPU daerah," papar Fajar.
Jadi, masih kata Fajar, ada beberapa daerah pasangan calon kepala daerah yang tidak semua datang ke MK untuk melapor perkara Pilkada. Contohnya ada 5 pasangan calon kepala daerah, namun hanya 3 diantaranya mengajukan permohon perkara Pilkada ke MK.
"Secara umum kita terus menelaah materi permohonan seperti itu, setelah semuanya rampung, hari senin depan tanggal 4 Januari sudah bisa masuk registrasi sidang," terangnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi diberikan waktu 45 hari kerja. Paling lama tanggal 7 Maret 2016 harus memutus seluruh perkara gugatan Pilkada.
"Terkait dengan permohonan yang minta Pilkada ulang. Kita belum bahas masalah itu. Untuk saat ini MK fokus menyelesaikan aduan pemohon perkara hasil Pilkada serentak," tegasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca Selengkapnya