Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hormati keputusan mayoritas, PPP setuju masa kerja Pansus ditambah

Hormati keputusan mayoritas, PPP setuju masa kerja Pansus ditambah Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menghormati jika mayoritas fraksi menginginkan masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang. Meski demikian, partai berlambang kabah ini sebenarnya ingin masa kerja Pansus tidak diperpanjang.

Masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017 mendatang. Pansus angket menyatakan masih membutuhkan waktu karena harus mengonfirmasi 4 temuan penyimpangan kinerja KPK kepada lembaga antirasuah itu.

"Kami menghormati kalau fraksi-fraksi yang ada di Pansus mayoritas menghendaki agar KPK tetap diminta untuk hadir. Maknanya berarti ya masa kerja pansus diperpanjang," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Namun, Arsul menyebut belum ada kesepakatan soal perpanjangan masa kerja di internal Pansus. Anggota Pansus menyerahkan keputusan masa kerja tambahan kepada sikap fraksi-fraksi partai di rapat paripurna.

Pengambilan keputusan soal perpanjangan masa kerja Pansus akan dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun apabila musyawarah tidak bisa tercapai, mekanisme pengambilan keputusan akan ditentukan pada suara terbanyak.

"Kesepakatan yang ada di pansus adalah nanti sikap fraksi biarkan ada di paripurna. Kami tidak mengambil keputusan di rapat kelompok-kelompok fraksi yang ada di pansus," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekjen PPP ini mengimbau kepada fraksi-fraksi yang tidak mengirimkan perwakilan ke Pansus agar tidak memberikan pandangan. Sebab, sejak awal fraksi-fraksi yang tidak mengirim perwakilan tidak setuju dengan pembentukan Pansus. Ada 3 fraksi yang tidak mengirimkan perwakilan ke Pansus, yaitu PKS, Gerindra dan Demokrat

"Mestinya sikap dia yang tidak ikut di pansus diam saja. Kan dia dalam posisi tidak setuju dengan Pansusnya. Ketika pansusnya jalan akan terus atau tidak, ya tidak perlu," tukasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya

Masa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Baca Selengkapnya
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya
Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

Baca Selengkapnya