Hujan interupsi terjadi saat revisi UU Ormas tak masuk Prolegnas 2018
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pembacaan laporan program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Namun usai dibacakan, laporan itu dihujani oleh interupsi. Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak masuk dalam prolegnas 2018. Beberapa fraksi seperti PPP, Demokrat dan Partai Gerindra-lah yang menyoroti hal tersebut.
"Mayoritas fraksi yang minta Perppu Ormas masuk," kata anggota fraksi PPP, Arsul Sani dalam rapat paripurna, Selasa (5/12).
Senada dengan Arsul, anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani mengatakan sebaiknya UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018. Sebab partainya menyetujui Perppu tersebut untuk dijadikan UU dengan berbagai catatan.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa rapat paripurna DPR tidak lagi sebut kehadiran virtual? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami udah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg (Badan Legislasi) soal hilangnya UU 16 tahun 2017 tersebut," ungkapnya.
Sedangkan anggota Fraksi Gerindra, yang juga Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menginginkan hal yang sama. Namun dia menyakinkan bahwa UU tersebut akan masuk dalam prolegnas 2018. Sebab, revisi prolegnas dilakukan tiap sebulan sekali.
"Revisi prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali tapi tiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di prolegnas 2018," ungkapnya.
Di lain sisi, anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti hal revisi UU lainnya. Ia menyoroti UU tentang penerimaan pajak.
"Daftar prolegans prioritas 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak, terhadap RUU ini kami mohon perhatian dan kewaspadaan semua harus direvisi karena ada yang tidak relevan tapi kami harap dengan revisi UU ini maka bukan berarti tambah pungutan bagi rakyat," ucapnya.
Kendati demikian, usai interupsi, pimpinan sidang, dalam hal ini Wakil Ketua DPR Fadli Zon, tetap menanyakan pada peserta rapat mengenai penerimaan laporan dari Baleg. Lantas semua peserta langsung serentak mengatakan setuju.
"Apakah laporan Baleg dapat disetujui?," kata Fadli.
"Setuju," sahut para anggota DPR.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya