Ical ancam gugat Menkum HAM jika sahkan kubu Agung
Merdeka.com - Aburizal Bakrie (Ical), sebagai ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali, akan menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly jika benar-benar mengeluarkan surat keputusan yang mensahkan kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Kalau dalam waktu dekat ini, Menkum HAM sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, Aburizal Bakrie akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).
Selain itu, kata Yusril, pihaknya tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Jakarta Barat. "Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkum HAM mensahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah," ujarnya.
-
Mengapa Golkar penting? Kondisi geopolitik dan geo-ekonomi yang semakin kompleks, menuntut kemitraan ASEAN-RRT menjadi bagian dari solusi dan hal ini terangkum dalam ASEAN Common Statement.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan akan mensahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono. Hal ini dapat dilihat dari surat penjelasan Menkum HAM Yasonna H Laoly yang ditujukan kepada DPP Golkar.
Dalam surat penjelasannya, Yasonna mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," kata Yasonna.
Sesuai putusan Mahkamah Partai juga, Yasonna mengatakan, pihaknya meminta Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kader-kader partai yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam konferensi pers, Idrus mendesak Airlangga segera melepas jabatannya sebagai ketua umum DPP Partai Golkar
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaMunaslub Golkar dilakukan oleh Faksi Kecil yang bermain di tikungan terakhir jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca Selengkapnya