Ical dan Agung Laksono sepakat islah, siapa berhak 'garap' pilkada?
Merdeka.com - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono sedang menyusun upaya islah demi ikut pilkada. Wakil Presiden yang juga tokoh senior Golkar Jusuf Kalla (JK) jadi mediator kedua kubu.
Jika sepakat islah, siapa yang berhak pimpin dan tunjuk calon kepala daerah dari Golkar untuk ikut pilkada serentak akhir tahun 2015 nanti? Karena dari aturan KPU, ketua umum parpol yang berhak tanda tangan untuk calon kepala daerah yang ikut serta di pilkada.
Ketua Umum Golkar kubu Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan, bahwa soal kepengurusan tidak ada kata islah dan tetap menempuh proses hukum. Menurut dia, tidak didaftarkan satu kepengurusan antara kubu Ical dan kubunya ke KPU.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Kalau soal kepengurusan, soal hukum. Yang diislahkan bukan kepengurusan, tapi bagaimana cari jalan keluar agar yang berminat jadi calon kepala daerah di 269 daerah bisa ikut," kata Agung Laksono di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (24/5).
Apakah akan menggabung kepengurusan Munas Ancol dan Munas Bali untuk didaftarkan ke Kemenkum HAM?
"Oh iya, tidak ada gunanya islah, meskipun islah terbatas, tapi tidak didaftarkan, kan tidak ada guna. Ini harus diformalkan," imbuh Agung tanpa menegaskan apakah dirinya atau Ical yang tanda tangan pilkada di KPU nanti.
Agung hanya mengisyaratkan jika kubunya yang sah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan Surat Keputusan Kemenkum HAM. Kalaupun ada gugatan, lanjut dia, itu yang akan terus diperjuangkan lewat jalur hukum.
"Hukum jalan terus. Kepengurusan kami tetap jalur hukum, karena kami pandangan itu sudah selesai. 23 Maret sudah selesai. Hasil mahkamah partai sudah dideklarasikan dan oleh Menkum HAM. Kita anggap sudah selesai. Kalau ada yang gugat-gugat ya kita proseskan secara hukum, yang gugat kan bukan kami," jelas dia.
Menurut dia, islah terbatas ini hanya agar Golkar bisa ikut pilkada serentak. "Untuk kepentingan pilkada saja. Untuk agenda politik nasional. Tidak ada untuk yang lain-lain," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaAgung Laksono menyindir sejumlah pengurus Partai Golkar yang merangkap jabatan.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi calon ketua umum tunggal.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaSelain itu, dia pun melihat tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaAgung Laksono menjelaskan, bahwa untuk menjadi Dewan Pembina Golkar tak ada syarat harus menjadi pengurus kader.
Baca SelengkapnyaAirlangga sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar per Sabtu (10/8) malam.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca Selengkapnya