Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ical dan Agung Laksono sepakat islah, siapa berhak 'garap' pilkada?

Ical dan Agung Laksono sepakat islah, siapa berhak 'garap' pilkada? Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono sedang menyusun upaya islah demi ikut pilkada. Wakil Presiden yang juga tokoh senior Golkar Jusuf Kalla (JK) jadi mediator kedua kubu.

Jika sepakat islah, siapa yang berhak pimpin dan tunjuk calon kepala daerah dari Golkar untuk ikut pilkada serentak akhir tahun 2015 nanti? Karena dari aturan KPU, ketua umum parpol yang berhak tanda tangan untuk calon kepala daerah yang ikut serta di pilkada.

Ketua Umum Golkar kubu Munas Ancol, Agung Laksono menegaskan, bahwa soal kepengurusan tidak ada kata islah dan tetap menempuh proses hukum. Menurut dia, tidak didaftarkan satu kepengurusan antara kubu Ical dan kubunya ke KPU.

"Kalau soal kepengurusan, soal hukum. Yang diislahkan bukan kepengurusan, tapi bagaimana cari jalan keluar agar yang berminat jadi calon kepala daerah di 269 daerah bisa ikut," kata Agung Laksono di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (24/5).

Apakah akan menggabung kepengurusan Munas Ancol dan Munas Bali untuk didaftarkan ke Kemenkum HAM?

"Oh iya, tidak ada gunanya islah, meskipun islah terbatas, tapi tidak didaftarkan, kan tidak ada guna. Ini harus diformalkan," imbuh Agung tanpa menegaskan apakah dirinya atau Ical yang tanda tangan pilkada di KPU nanti.

Agung hanya mengisyaratkan jika kubunya yang sah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan Surat Keputusan Kemenkum HAM. Kalaupun ada gugatan, lanjut dia, itu yang akan terus diperjuangkan lewat jalur hukum.

"Hukum jalan terus. Kepengurusan kami tetap jalur hukum, karena kami pandangan itu sudah selesai. 23 Maret sudah selesai. Hasil mahkamah partai sudah dideklarasikan dan oleh Menkum HAM. Kita anggap sudah selesai. Kalau ada yang gugat-gugat ya kita proseskan secara hukum, yang gugat kan bukan kami," jelas dia.

Menurut dia, islah terbatas ini hanya agar Golkar bisa ikut pilkada serentak. "Untuk kepentingan pilkada saja. Untuk agenda politik nasional. Tidak ada untuk yang lain-lain," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Agung Laksono Sindir Pengurus Golkar Rangkap Jabatan: Pembatasan Diperlukan Demi Kaderisasi
Agung Laksono Sindir Pengurus Golkar Rangkap Jabatan: Pembatasan Diperlukan Demi Kaderisasi

Agung Laksono menyindir sejumlah pengurus Partai Golkar yang merangkap jabatan.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Adies Kadir Tegaskan AD/ART Tak Ada Kaitannya dengan Calon Ketua Umum
Adies Kadir Tegaskan AD/ART Tak Ada Kaitannya dengan Calon Ketua Umum

Sebelumnya, Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjadi calon ketua umum tunggal.

Baca Selengkapnya
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Curiga Terkait Hak Angket Pemilu
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP Curiga Terkait Hak Angket Pemilu

Selain itu, dia pun melihat tugas dan kewenangan IPW tak ada kaitannya dengan pelaporan kepada pihak polri maupun KPK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Golkar Bantah Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Jika Bahlil Jadi Ketua Umum
Golkar Bantah Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Jika Bahlil Jadi Ketua Umum

Agung Laksono menjelaskan, bahwa untuk menjadi Dewan Pembina Golkar tak ada syarat harus menjadi pengurus kader.

Baca Selengkapnya
Airlangga Hartarto Mundur, Agung Laksono Ungkap Sederet Kader Layak Jadi Ketum Golkar
Airlangga Hartarto Mundur, Agung Laksono Ungkap Sederet Kader Layak Jadi Ketum Golkar

Airlangga sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar per Sabtu (10/8) malam.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya