Ical: Kubu Agung sementara menang, tapi jangan senang dulu
Merdeka.com - Ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, menyayangkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono. Ical mengatakan, kemenangan tersebut hanya bersifat sementara.
"Untuk sementara kubu Agung Laksono menang, tetapi jangan senang dulu, karena kita masih menunggu keputusan pengadilan, dan gugatan ke PTUN," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3)
Ical mengatakan, dengan kemenangan yang didapat kubu Agung Laksono, ia pun langsung mengumpulkan seluruh DPD I dan DPD II untuk melakukan konsolidasi. "Dengan putusan itu, tentu kubu kami akan melakukan suatu pengelolaan di DPP Partai Golkar," ungkapnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
Terkait adanya perombakan struktur pimpinan DPR yang direncanakan kubu Agung Laskono, Ical berpesan agar pihak Agung tidak mengambil sikap, sebelum ada keputusan dari pengadilan.
"Tentu itu belum waktunya, saya tentunya akan minta kepada kubu Agung bersabar untuk menunggu keputusan pengadilan. Karena yang final adalah keputusan pengadilan dan bukan keputusan dari seorang Menkum HAM," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya