Ical ngaku tak tahu putusan PTTUN sahkan Agung Laksono pimpin Golkar
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan belum mengetahui terkait putusan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono. Bahkan Ical mengira bahwa Kemenkum HAM belum mengajukan banding.
"Ya saya enggak tahu itu (keputusan PTTUN). Saya belum dapat informasi banding dari Kemenkum HAM," kata Ical di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (10/7).
Di sisi lain Ical menegaskan bahwa terkait keputusan siapa yang akan menjadi pengurus sah Golkar menyerahkan pada keputusan final pengadilan. "Kepengurusan tunggu keputusan final nanti," singkatnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Seperti diketahui gugatan kubu Ical soal SK Menkum HAM dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Tetapi kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN. Berikut petikan putusan PTTUN tersebut ialah menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa.
Selain itu PTTUN menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan. Dengan demikian maka gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima. Di sisi lain PTTUN menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaAgung Laksono menjelaskan, bahwa untuk menjadi Dewan Pembina Golkar tak ada syarat harus menjadi pengurus kader.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Baca SelengkapnyaGolkar merupakan partai besar yang tak bisa ditekan oleh siapapun.
Baca SelengkapnyaAirlangga sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar per Sabtu (10/8) malam.
Baca Selengkapnya