Ical: Sahkan Golkar kubu Agung, Menkum HAM kurang baca dengan teliti
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah mencederai sistem demokrasi di Indonesia. Menurut Ical Menteri Yasonna Laoly tidak teliti dalam mengambil keputusan tersebut.
"Saya kira rasanya Menkum HAM kurang membaca dengan teliti. Kalau kita lihat dari Dirjennya jelas mengatakan bahwa tidak benar ada kemenangan di kubu Agung," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ical melanjutkan, keputusan yang diambil oleh Menteri Yasonna adalah kepentingan politik bukan berdasarkan hukum atau undang-undang yang berlaku.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
"Seperti yang dikatakan Pak Muladi keputusan ini adalah keputusan politik. Sehingga harus kita langsung kaji dengan keputusan pengadilan," jelasnya.
Ical mengatakan, akan mengambil langkah hukum ke PTUN, seperti yang pernah dilakukan PPP kubu Suryadhama Ali yang berhasil memenangkan gugatannya beberapa waktu lalu.
"Kita mengetahui putusan yang diambil Menkum HAM itu tentu mencederai keadilan dan demokrasi. Tapi kami akan mengambil upaya hukum ke PTUN. Seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaPartai Golkar solid dan tengah fokus merebut kemenangan baik pilpres maupun pileg dan pilkada di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya