Ical sebut Menteri Yasonna salah tafsir menangkan kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah salah tafsir dalam mengambil keputusan memenangkan kubu Agung Laksono. Ical menjelaskan, Menteri Yasonna Laoly, memenangkan kubu Agung berdasarkan sidang Mahkamah Partai. Padahal, menurutnya, sidang Mahkamah Partai tak memenangkan siapapun.
"Saya baru baca surat Menkum HAM yang ditunjukan kepada saya. Kalau dilihat dari alinea pertama surat tersebut, Menkum HAM mengatakan keputusan berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai. Saya kira keputusan Mahkamah Partai adalah tidak mengesahkan kedua kubu, tidak memenangkan pengesahan Munas Ancol. Kalau baca seksama keputusan Mahkamah Partai jelas tidak ada kepastian," kata Ical usai menggelar rapat, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ical mengaku akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menkum HAM itu. Menurutnya, meski sudah diputuskan secara sah oleh pemerintah, keputusan tersebut belum final sebelum ada keputusan dari pengadilan.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
"Jadi keputusan itu belum final tapi kalau keputusan final akan kita gugat ke PTUN. Saya kira itu yang kita lakukan, dan sementara itu gugatan ke PN Jakbar akan diteruskan," paparnya.
Ical pun mengungkit penyelenggaraan Munas Ancol yang diselenggarakan akhir tahun lalu oleh Agung adalah ilegal. Sebab, tidak dihadiri kepengurusan DPD I dan DPD II di seluruh Indonesia.
"Data dari Majelis Partai banyak hak suara palsu maka dengan demikian yang dinamakan Munas Ancol tidak sah dan saya dengar daerah akan laporkan ini kepada polisi," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaGugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief mengatakan keberpihakan yang dilakukan Jokowi terhadap pasangan tertentu telah mencederai sistem keadilan pemilu
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca Selengkapnya