ICJR: Draf Revisi KUHP Masih Kental Filosofi Kolonial
Merdeka.com - DPR dan pemerintah masih terus membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu dirasa penting dilakukan karena KUHP merupakan peninggalan kolonial 103 tahun lalu.
Namun, Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) menilai, dalam pembahasan Tim Perumus RKUHP, justru bertolak belakang. Malah draf RKUHP yang ada saat ini, masih sangat kental filosofi kolonialnya.
Filosofi kolonial di dalam RKUHP masih sangat kental dan secara mudah nampak di dalam beberapa pasal-pasal yang merupakan hasil duplikasi besar-besaran dari KUHP yang saat ini berlaku.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
"Pertama, adalah masih diaturnya pasal-pasal inkonstitusional dan merupakan warisan penjajahan. Seperti misalnya pasal mengenai larangan promosi alat kontrasepsi, yang sejatinya sudah tidak pernah digunakan kembali dan dimatikan secara de facto melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara kepada wartawan, Kamis (15/8).
Tidak hanya itu, lanjut dia, RKUHP juga menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pasal yang inkonstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena bersifat kolonial turunan dari kebijakan aturan penjajahan zaman Hindia Belanda.
Kedua, Anggara melanjutkan, gaya kolonialisme yang menyasar rakyat Indonesia yang merupakan kelompok rentan. Tidak hanya itu, dalam RKUHP juga masih banyak ditemukan pasal-pasal yang menyasar kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Sebagai contoh, RKUHP dapat mengancam perempuan korban perkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya. Selain menyasar kelompok rentan, beberapa pasal dalam RKUHP, seperti pasal mengenai larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi, akan berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS.
Catatan ICJR, BPHN dalam studinya di tahun 1995-1996 pun juga menyatakan bahwa salah satu pencegah penularan HIV/AIDS adalah dengan menggunakan kondom, yang relatif paling aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan belum ada penggantinya yang lebih efektif.
"RKUHP juga berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun, sebab kriminalisasi terhadap perilaku seks di luar nikah cenderung akan meningkatkan angka perkawinan anak sebagai satu-satunya pilihan untuk menghindari pemenjaraan," tutur Anggara.
Ketiga, ancaman overcrowding akibat filosofi kolonial yang kental. Penggunaan pemenjaraan sebagai bentuk pidana yang utama di dalam RKUHP jelas adalah gaya kolonial.
Perspektif pemenjaraan yang sangat kental dalam RKUHP, justru membuka ruang kriminalisasi yang lebih besar jika dibandingkan dengan KUHP yang ada.
"Dengan disahkannya RKUHP yang masih berperspektif pemenjaraan, maka problem dalam sistem peradilan pidana yang hingga saat ini belum dapat diatasi yakni overcrowding tidak akan pernah terselesaikan," tutur Anggara.
Banyaknya pasal yang mencantumkan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, juga akan semakin meningkatkan jumlah tahanan. Lanjut dia, tidak hanya itu, alternatif pemidanaan non-pemenjaraan di dalam RKUHP juga sangat minim jumlahnya dan sangat sulit aplikasinya.
"Sehingga akan sulit kemudian untuk digunakan sebagai alternatif dari pemenjaraan, sebagaimana maksud keberadaannya," kata Anggara lagi.
Berdasarkan hal ini, ICJR menuntut Pemerintah dan DPR untuk:
Pertama, tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, dan kembali membahas serta menyisir pasal-pasal di dalam RKUHP dengan hati-hati. Kedua, menghapus pasal-pasal yang bernuansa kolonial dan berpotensi menyasar kelompok rentan dan program-program pembangunan serta mengurangi penggunaan pidana penjara serta besaran ancamannya dan menggantinya dengan bentuk pidana alternatif
Ketiga, dalam pembahasannya harus melibatkan stakeholder yang berkepentingan dan tidak hanya terbatas pada ahli pidana saja dalam pembahasan RKUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Indonesia masih mewarisi semangat kolonial dalam sektor hukum.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya