ICMI minta revisi UU Terorisme tak berisi 'pasal karet'
Merdeka.com - Panitia Khusus (pansus) RUU Terorisme mengundang tokoh-tokoh agama untuk membahas revisi UU Nomor 15 Tahun 203 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka di antaranya Front Pembela Islam (FPI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aliansi Indonesia Damai, OIC Youth Indonesia dan ICJR.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi Santoso meminta DPR segera mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya kaget masalah teroris ini menjadi hantu di masyarakat, bahwa kita (Indonesia) pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarinah, Thamrin," kata Priyo saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme di Ruang Banggar Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/5).
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Apa saja faktor internal penyebab pelanggaran HAM? FAKTOR INTERNAL 1. Intoleransi Intoleransi menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM yang paling umum terjadi. Di Indonesia, perbedaan seharusnya justru menjadi penguat dan pemersatu bangsa. 2. Tak Memiliki Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM yang berikutnya adalah kurangnya kesadaran HAM. Maka dari itu, penting bagi kita untuk senantiasa memahami dan mengetahui secara jelas mengenai pendidikan HAM hingga menghormati hak orang lain. 3. Minim Empati Sementara itu, minimnya rasa empati terhadap orang lain juga dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.4. Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi yang tak baik pada seseorang juga dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Seseorang dengan kondisi keuangan yang buruk, cenderung dapat berpotensi untuk melakukan perbuatan keji terhadap orang lain. 5. Kondisi Psikologis Selanjutnya, kondisi psikologis seseorang yang buruk juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran HAM. Psikologis seseorang yang kurang sehat, maka dia pun juga cenderung mudah melakukan perbuatan buruk dan jahat terhadap orang lain.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
Priyo minta DPR untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme ini, namun dia mengingatkan jangan sampai RUU Terorisme ini menjadi UU yang berisi pasal karet.
"Ini harus disahkan secara cepat, DPR harus segera menyinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," jelas dia.
Di sisi lain, Priyo juga meminta agar revisi UU dapat memperhatikan beberapa hal, seperti tidak adanya pasal yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saatnya pastikan pasal yang beri amunisi pemberatan sanksi dan lain-lain, ICMI cenderung setuju tapi harus dipastikan tidak ada pasal karet atau multitafsir, kalau terjadi harus ada keyakinan, ada terjemahan definitif," ungkapnya.
Juru Bicara FPI sendiri dalam pernyataan awalnya menyoroti tentang paradigma Indonesia tentang terorisme. Menurutnya, ada bias dalam menilai sebuah kelompok yang diduga terlibat aksi teror. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca Selengkapnya