Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Minta Partai Tarik Dukungan Caleg Mantan Napi Korupsi

ICW Minta Partai Tarik Dukungan Caleg Mantan Napi Korupsi KPU umumkan 49 Caleg bestatus Mantan Koruptor. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan para caleg mantan koruptor. Hasilnya, ada 40 caleg tingkat DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten dan 9 calon legislatif DPD. Tercatat dari 40 caleg mantan koruptor disumbang 12 partai politik, hanya PKB, PPP, Nasdem, dan PSI yang tak mencalonkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai pencalonan mantan koruptor bukti integritas terhadap pemberantasan korupsi hanya di mulut. Dia menyarankan satu jalan kepada partai untuk membuktikan integritas antikorupsi.

Emerson menyebut partai bisa menarik dukungan secara politik kepada caleg yang kadung terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT). Kendati sudah tak bisa ditarik, menurutnya partai bisa mendeklarasikan tidak mendukung calon legislatif itu.

Orang lain juga bertanya?

"Paling tidak dideklarasikan orang ini dicabut, dicopot sebagai caleg pencalonannya," ujar Emerson dalam diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Dia menyayangkan masih ada partai meloloskan para mantan koruptor. Padahal, peraturan KPU melarang caleg koruptor telah dibatalkan, partai sudah menandatangani pakta integritas bersama Badan Pengawas Pemilu. Pakta integritas tersebut langsung ditandatangani oleh ketua umum partai.

"Pakta integritas dilanggar oleh mereka sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, menyebut masalah ini berasal dari DPR. Di mana undang-undang pemilu dibuat di Senayan. Dia menduga ada kepentingan partai dibaliknya.

Karenanya pembatalan PKPU oleh Mahkamah Agung tak serta merta menjadi pangkal masalah. Karena MA memiliki ruang sempit untuk memutuskan berdasarkan UU yang ada.

Bivitri menilai cara yang tersisa untuk caleg eks koruptor ini dengan mempublikasikan ke publik, seperti di tempat pemungutan suara. Agar masyarakat tahu dan tidak memilih caleg tersebut.

"Jalan keluarnya publikasikan supaya enggak pilih mantan koruptor," imbuhnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ucap Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Mulai Menjabat
FOTO: Ucap Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Mulai Menjabat

Dalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Beri Dukungan ke Calon Kepala Daerah yang Beda dari Partai, 3 Ketua Gerindra di Bali Dipecat
Beri Dukungan ke Calon Kepala Daerah yang Beda dari Partai, 3 Ketua Gerindra di Bali Dipecat

Ketiga kadernya diketahui menyerahkan dukungan kepada I Gusti Putu Parwata untuk maju Pilkada Karangasem.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya

Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya