Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat

ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat ICW desak KPU tidak ikuti keinginan Komisi II DPR. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz menyayangkan sikap para anggota Komisi II DPR yang mendorong KPU untuk memberikan peluang kepada para terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan, agar dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Menurut saya dalam posisi seperti ini seharusnya, KPU tidak mengikuti keinginan mereka (Komisi II DPR-RI)," ucap Donald kepada awak media di kantor ICW, jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dilanjutkannya, bahwa dirinya bersama lembaga-lembaga lainnya sangat menyayangkan sikap Komisi II DPR yang meminta kepada KPU untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan. Salah satunya adalah pasal 4 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi 'tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.

"Kan di situ sudah sangat jelas sekali disebutkan bahwa tidak boleh berstatus sebagai terpidana. Maka dari itu, KPU harus bertahan agar tidak mengikuti dan menolak keinginan DPR tersebut karena sama saja melecehkan akal sehat publik," lanjutnya.

Menurutnya, seseorang yang telah dijatuhi hukuman masa percobaan, bukanlah seseorang yang merdeka atau bebas dari permasalahan hukum. Sebab, ia masih terikat atas tindakan pidana yang telah dilakukannya dan sewaktu-waktu dapat menjadi seorang narapidana yang akan menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"KPU sudah mempersiapkan pilkada, padahal semua sudah siap. Tetapi ada calon kepala daerah, yang ternyata dia sedang menjalani hukuman negara. Rugi kan negara, sudah cetak surat suara," tegasnya.

Diketahui, Komisi II DPR RI sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.

"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8). (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur
ICMI Kritik Aturan Menteri dan Walikota Kampanye Pemilu Tak Harus Mundur

Pemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Bivitri Susanti: Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano Pasti Ada yang Perintahkan
Bivitri Susanti: Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano Pasti Ada yang Perintahkan

Bivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Usai Gugat ke PN Jakpus, TPDI Bakal Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP
Usai Gugat ke PN Jakpus, TPDI Bakal Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP

TPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya