ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz menyayangkan sikap para anggota Komisi II DPR yang mendorong KPU untuk memberikan peluang kepada para terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan, agar dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Menurut saya dalam posisi seperti ini seharusnya, KPU tidak mengikuti keinginan mereka (Komisi II DPR-RI)," ucap Donald kepada awak media di kantor ICW, jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Dilanjutkannya, bahwa dirinya bersama lembaga-lembaga lainnya sangat menyayangkan sikap Komisi II DPR yang meminta kepada KPU untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan. Salah satunya adalah pasal 4 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi 'tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Kan di situ sudah sangat jelas sekali disebutkan bahwa tidak boleh berstatus sebagai terpidana. Maka dari itu, KPU harus bertahan agar tidak mengikuti dan menolak keinginan DPR tersebut karena sama saja melecehkan akal sehat publik," lanjutnya.
Menurutnya, seseorang yang telah dijatuhi hukuman masa percobaan, bukanlah seseorang yang merdeka atau bebas dari permasalahan hukum. Sebab, ia masih terikat atas tindakan pidana yang telah dilakukannya dan sewaktu-waktu dapat menjadi seorang narapidana yang akan menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"KPU sudah mempersiapkan pilkada, padahal semua sudah siap. Tetapi ada calon kepala daerah, yang ternyata dia sedang menjalani hukuman negara. Rugi kan negara, sudah cetak surat suara," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8). (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan menteri dan walikota yang maju Pemilu tak harus mundur dari jabatan. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaBivitri menilai, modus ketua KPPS TPS 028, Pinang Ranti, Makassar, Jaktim yang mencoblos 19 surat suara milik Pramono-Rano bukan hal baru.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaTPDI 2.0 juga berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca Selengkapnya