Idrus klaim penunjukan Plt Ketum Golkar sebelum ada 'surat sakti' Novanto
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengirimkan dua 'surat sakti' dari balik tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat pertama ditujukan ke pimpinan DPR. Novanto meminta agar dicopot sebagai Ketua DPR dan anggota DPR.
Surat kedua ditujukan pada DPP Partai Golkar. Dia meminta tak ada pergantian posisi Ketua Umum. Dia juga menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Partai Golkar.
Idrus mengklaim, penunjukannya sebagai Plt Ketum sudah ditandatangan sebelum Novanto ditahan di rutan KPK.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang memimpin sidang akhir seleksi Akpol NTT? Sidang akhir dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Sebelumnya sudah ada surat resmi yang ditandatangan Sekjen dan Ketum tentang penunjukan Plt ketum Partai Golkar," kata Idrus di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Jakarta Barat, Rabu (22/11).
Idrus mengakui, rapat pleno yang digelar tadi malam juga memperdebatkan surat yang beredar dengan tandatangan Novanto. Bahkan kata dia ada gagasan untuk memverifikasi. Namun, verifikasi membutuhkan proses panjang. Sementara masalah di partainya masih banyak sehingga tidak perlu verifikasi.
Dalam pleno tersebut ada tiga hal yang jadi sorotan. Pertama terkait suasana hati Novanto yang sedang mengalami proses hukum. Kedua, terkait semangat kader Partai Golkar. Ketiga, suasana kebatinan rakyat dan konstituen secara keseluruhan.
"Itulah sebabnya. Keputusannya jelas menyetujui Sekjen sebagai Plt Ketum Golkar sampai pada keputusan Praperadilan," tegas Idrus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idrus menilai Airlangga melakukan akrobatik politik dengan PDIP dan Gerindra.
Baca SelengkapnyaGolkar di bawah kepemimpinan Airlangga saat ini layaknya menjaga rumah kosong. Karena KIB sudah tidak lagi berjalan.
Baca SelengkapnyaSekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tiba lebih dahulu dengan mengenakan kemeja bercorak hitam dan cokelat.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaIdrus menilai, lebih baik berdebat keras dalam menentukan calon kepala daerah, daripada bertengkar karena calon yang diusung kalah di pertarungan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSuara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus Gumiwang mengenakan jas Partai Golkar berwarna kuning.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca Selengkapnya