Idrus Marham: Menkum HAM jangan jadi ahli tafsir!
Merdeka.com - Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menyesalkan sikap Menkum HAM yang mensahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Menurut Idrus, Menkum HAM telah salah menafsir putusan Mahkamah Partai.
"Saya berpendapat tidak terlepas dari data dan fakta sebelumnya. Ketua Mahkamah Parpol Muladi tidak ambil keputusan yang memenangkan satu pihak. Di sini ada manipulasi keputusan," ujar Idrus yang hadir untuk mendoakan almarhum Haryanto Taslam, Jl. Bulu Rindu Blok N no 1, Duren Sawit, Menteng Pulo, Jaktim, Minggu (15/3).
Menurut Idrus, tindakan Menkum HAM mensahkan kepengurusan Agung Laksono adalah contoh keputusan yang didasari oleh suatu logika yang salah.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Muladi itu ketua Majelis. Dia bilang belum ada keputusan yan menangkan dua pihak. Menkum HAM ambil itu dari Mahkamah Partai. Saya rasa suatu logika yang salah. Mana mungkin ada keputusan yang dari dua hal yang berbeda. Itu kan tafsir namanya," lanjut Idrus.
Anak buah Aburizal Bakrie (Ical) ini meminta agar semua politisi tidak menjadi ahli tafsir. Dia melanjutkan jika keputusan Menkum HAM seharusnya berdasarkan fakta dan data yang valid agar keputusan itu adil.
"Saudara Laoly (Menkum HAM) itu tafsir makanya salah. Politisi seharusnya jangan menjadi ahli tafsir dan harus berdasar fakta dan data biar adil." pukas Idrus.
Lanjut Idrus, langkah yang diambil pihaknya tetap pada apa yang terjadi sekarang yakni adanya hak angket di DPR dan hukum. Dengan demikian mencerminkan demokrasi dan konsisten pada hukum, bukan pada jabatan.
"Jadilah politisi yang cerdas konsisten. Jangan hilang kecerdasan karena jabatan," tuturnya di depan awak media.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya