Idrus Marham temui pimpinan DPR, serahkan putusan mahkamah partai
Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham, hari ini menemui pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon untuk memberikan surat rekomendasi hasil Mahkamah Partai Golkar. Dengan surat itu, Idrus berharap DPR tidak gegabah dalam memutuskan pengurusan Fraksi Golkar di Parlemen.
"Hari ini kami akan menyerahkan sebuah surat penjelasan hukum yang dibuat ketua mahkamah Partai Golkar yaitu Prof Muladi. Kenapa kami menyampaikan resmi pada pimpinan DPR, mengingat dinamika politik Partai Golkar terdapat perbedaan dalam memahami Partai Gokar. bahkan Menkum HAM telah salah memahami dalam kata lain mengutip tidak benar hasil dari Mahkamah Partai," kata Idrus, di ruang pimpinan DPR Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Idrus menjelaskan, dengan adanya surat tersebut, dia berharap DPR tidak gegabah sahkan kepengurusan Fraksi Golkar kubu Agung Laksono seperti yang dilakukan Menkum HAM.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang diusung Idrus Marham untuk Golkar? Idrus Marham yang juga mantan narapidana kasus korupsi tersebut menginginkan Airlangga Hartarto mundur dari kursi ketua umum Golkar.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Harapan kami DPR bisa menjelaskan dan mengungkap kebenaran. Supaya pimpinan DPR gak keliru seperti Menkum HAM," jelasnya.
Idrus mengatakan, dengan adanya surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR maka putusan Menkum HAM memenangkan pihak Agung Laksono dikatakan batal demi hukum.
"Ini surat kelima ke pimpinan DPR, untuk melengkapi surat-surat sebelumnya. Ini resmi dari Pak Muladi, ditandangani Prof Muladi. Tentu merupakan dasar untuk tentukan keabsahan Munas Partai Golkar, dan tentu ini jadi dasar kami untuk ajukan gugatan terhadap putusan Menkum HAM ke PTUN," ucapnya.
"Maka dengan adanya penjelasan tertulis yang disampaikan ketua MPG tentu penafsiran yang ada degan sendirinya itu Menkum HAM yang katakan putusan memenangkan salah satu pihak sudah gugur dan tidak benar," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idrus menilai Airlangga melakukan akrobatik politik dengan PDIP dan Gerindra.
Baca SelengkapnyaDalam konferensi pers, Idrus mendesak Airlangga segera melepas jabatannya sebagai ketua umum DPP Partai Golkar
Baca SelengkapnyaIdrus menilai, lebih baik berdebat keras dalam menentukan calon kepala daerah, daripada bertengkar karena calon yang diusung kalah di pertarungan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto belum bertemu Megawati Soekarnoputri karena masing-masing harus merawat kebatinan kader partai di akar rumput.
Baca SelengkapnyaDia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaKIM diikat oleh tiga konsep. Yaitu konsep berkelanjutan, konsep Indonesia maju dan konsep Indonesia emas.
Baca SelengkapnyaGolkar di bawah kepemimpinan Airlangga saat ini layaknya menjaga rumah kosong. Karena KIB sudah tidak lagi berjalan.
Baca SelengkapnyaIdrus menuturkan, Bahlil bakal membuka komunikasi dengan seluruh stakeholder partai bila ingin mengakomodasi jabatan Jokowi di internal partai beringin.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaDPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya