Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi

Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi Idrus Marham laporkan Menkum HAM ke Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Proses tahapan pilkada serentak bakal dimulai pada 26 Juli nanti, diawali dengan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik ke KPU. Syarat parpol yang mengikuti proses pilkada masih diperdebatkan, sebab sampai saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di Golkar dan PPP.

Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan, Komisi II DPR sudah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait syarat parpol yang berhak mengikuti pilkada serentak. Dia sendiri menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, apakah diterima atau tidak.

"Kita masih akan melakukan pembahasan itu kan dan sebenarnya Komisi II sudah ada rekomendasinya kan, dan rekomendasi Komisi II itu kan tindaklanjut dari hasil rapat kerja dengan Mendagri dan juga RDP dengan KPU kan," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5).

Orang lain juga bertanya?

"Saya kira KPU juga harus memperhitungkan itu, jadi kalau ada kemarin bicara, kalau DPR memberikan rekomendasi itu bukan bentuk intervensi tapi merupakan pandangan-pandangan yang disampaikan karena kompetensi DPR memiliki fungsi pengawasan," imbuhnya.

Idrus membantah jika rekomendasi Komisi II DPR itu sebagai bentuk intervensi kepada lembaga independen KPU dalam pelaksanaan pilkada. Menurut dia, merupakan tugas dan fungsi DPR untuk mengawasi kinerja para mitra kerjanya.

"Saya kira jadi begini, rekomendasi DPR itu kan ada 3, tentang partai politik berhak mengajukan pasangan calon yang pertama adalah SK dari Kemenkum HAM. Tapi bilamana partai bermasalah maka yang pertama harus ada putusan pengadilan yang in kracht. Tetapi kalau tidak maka ada keputusan pengadilan, termasuk keputusan sela, itu rekomendasi dari Komisi II," jelas Idrus.

Kemudian, lanjut dia, dari KPU itu kan di bagian C dimodifikasi bilamana belum mencapai putusan pengadilan yang in kracht maka diharapkan ada islah. Islah, menurut dia, bukan keputusan hukum.

"Hari ini masih melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Hari ini ada rapat konsultasi DPR, Mendagri, kemudian KPU, kemudian juga, ketua-ketua fraksi dan juga pimpinan Komisi II jadi kita tunggu putusan mereka," tutur dia.

Seperti diketahui ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa

Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi II DPR Soal Gubernur Dipilih DPRD: Bahan Revisi Omnibus Law Politik
Ketua Komisi II DPR Soal Gubernur Dipilih DPRD: Bahan Revisi Omnibus Law Politik

Usulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR

KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya