Idrus: Rekomendasi Komisi II ke KPU soal pilkada bukan intervensi
Merdeka.com - Proses tahapan pilkada serentak bakal dimulai pada 26 Juli nanti, diawali dengan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik ke KPU. Syarat parpol yang mengikuti proses pilkada masih diperdebatkan, sebab sampai saat ini masih terjadi dualisme kepengurusan di Golkar dan PPP.
Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan, Komisi II DPR sudah memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terkait syarat parpol yang berhak mengikuti pilkada serentak. Dia sendiri menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, apakah diterima atau tidak.
"Kita masih akan melakukan pembahasan itu kan dan sebenarnya Komisi II sudah ada rekomendasinya kan, dan rekomendasi Komisi II itu kan tindaklanjut dari hasil rapat kerja dengan Mendagri dan juga RDP dengan KPU kan," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang diharap DPR bekerja maksimal? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa pesan Irhan Nugraha terkait Pilkada? 'Pemilu bukan perbuatan kesyirikan dan kekafiran, kita harus intropeksi yang salah harus diperbaiki,' tuturnya.
-
Apa yang diusung Idrus Marham untuk Golkar? Idrus Marham yang juga mantan narapidana kasus korupsi tersebut menginginkan Airlangga Hartarto mundur dari kursi ketua umum Golkar.
"Saya kira KPU juga harus memperhitungkan itu, jadi kalau ada kemarin bicara, kalau DPR memberikan rekomendasi itu bukan bentuk intervensi tapi merupakan pandangan-pandangan yang disampaikan karena kompetensi DPR memiliki fungsi pengawasan," imbuhnya.
Idrus membantah jika rekomendasi Komisi II DPR itu sebagai bentuk intervensi kepada lembaga independen KPU dalam pelaksanaan pilkada. Menurut dia, merupakan tugas dan fungsi DPR untuk mengawasi kinerja para mitra kerjanya.
"Saya kira jadi begini, rekomendasi DPR itu kan ada 3, tentang partai politik berhak mengajukan pasangan calon yang pertama adalah SK dari Kemenkum HAM. Tapi bilamana partai bermasalah maka yang pertama harus ada putusan pengadilan yang in kracht. Tetapi kalau tidak maka ada keputusan pengadilan, termasuk keputusan sela, itu rekomendasi dari Komisi II," jelas Idrus.
Kemudian, lanjut dia, dari KPU itu kan di bagian C dimodifikasi bilamana belum mencapai putusan pengadilan yang in kracht maka diharapkan ada islah. Islah, menurut dia, bukan keputusan hukum.
"Hari ini masih melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Hari ini ada rapat konsultasi DPR, Mendagri, kemudian KPU, kemudian juga, ketua-ketua fraksi dan juga pimpinan Komisi II jadi kita tunggu putusan mereka," tutur dia.
Seperti diketahui ada tiga rekomendasi Komisi II DPR untuk KPU dalam hal penetapan partai politik yang berhak mengikuti pilkada 2015. Pertama putusan Menkum HAM, jika masih bersengketa maka harus menunggu putusan in kracht pengadilan. Kedua jalan islah untuk partai yang bersengketa. Namun jika islah tidak juga ditemukan, maka rekomendasi terakhir yakni putusan terakhir pengadilan jika tahapan pilkada sudah dimulai namun belum ada putusan yang in kracht. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca Selengkapnya