Ijtima Ulama III Minta Capres 01 Dianulir, Bawaslu Tunggu Laporan Pelanggaran
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengatakan, pihaknya tak mengomentari banyak terkait hasil Ijtima Ulama III. Ijtima meminta paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan meminat penghitungan real count KPU dihentikan.
"Ijtima Ulama (III) yowes dikomentari sendiri saja. Kita menjalankan aturan saja, tidak mengomentari yang begitu-begitu," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Lalu, terkait permintaan para Ulama yang mendukung Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pihaknya tak bisa langsung nurut begitu saja.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Kenapa Prabowo akan minta pendapat Jokowi? 'Pak Prabowo kan mengatakan Pak Jokowi itu mentor beliau, di acara-acara internal Pak Prabowo berulang kali menyampaikan kepada kami bahwa beliau belajar banyak dari Pak Jokowi. Beliau kan sebagai tentara kan belajar kepemimpinan dari muda, tapi melihat sosok yang begitu luar biasa ya itu adalah Pak Jokowi,' tambahnya.
"Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan (kalau ada temuan, laporkan), ya kita tunggu laporannya. Tapi sejauh ini belum ada dari mereka," ujarnya.
Jika memang Ijtima Ulama tetap meminta kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Ijtima Ulama diminta menunjukkan bukti-bukti atau alasan terkait permintaannya itu.
"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya, ya kan. Nah itunya juga kita belum. Ya (memungkin kalau ada) bukti-buktinya," ucapnya.
Afif menegaskan, pihaknya bisa memenuhi hal itu jika memang mereka mempunyai bukti dan alasan yang kuat.
"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III akhirnya mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaJika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya