Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Bupati Klaten Tak Merasa Bersalah

Ikut Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Bupati Klaten Tak Merasa Bersalah Bupati Klaten Sri Mulyani. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Klaten Sri Mulyani merasa tak melakukan kesalahan apapun saat menghadiri acara deklarasi dukungan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, bersama gubernur Jateng dan kepala daerah lainnya di Solo beberapa waktu lalu. Dia menolak jika dikatakan telah menggunakan fasilitas negara saat menghadiri acara di Hotel Alila itu.

"Kalau saya kan tidak melanggar, itu satu, untuk Klaten itu di luar jam kerja. Itu Sabtu, Klaten kan 5 hari kerja," ujar Sri Mulyani, Selasa (26/2).

Selain itu, bupati mengaku tidak menggunakan fasilitas negara. "Itu saya menggunakan alat transportasinya tidak menggunakan pelat merah. Tidak melanggar, karena kepala daerah itu hari Sabtu, Minggu, itu kan bebas," jelasnya lagi.

Jadi, jika kegiatan tersebut dianggap sebagai kampanye atau konsolidasi, tidak diperlukan cuti. Sehingga ia yakin tidak melakukan pelanggaran kampanye.

"Kalau saya tidak merasa bersalah, kalau aturan saya taxation, kalau disalahkan ya tidak terima. Kan saya sudah kerja sesuai, pak gub (gubernur Ganjar Pranowo) pun di provinsi juga 5 hari kerja," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 31 kepala daerah yang diinisiasi oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dugaan pelanggaran kampanye ini Listiani, salah satu anggota tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah.

Acara tersebut digelar pada hari Sabtu, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab/pemkot di Jawa Tengah libur. Hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja atau hari Sabtu tetap masuk kerja. Namun Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut telah mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bernomor 273/0001481 tertanggal 25 Januari 2019 Perihal Izin cuti kampanye untuk Bupati dan wakil Bupati Pati.

Para kepala daerah yang hadir juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel. Dari investigasi dan klarifikasi serta pengumpulan data serta bukti, Bawaslu mengambil kesimpulan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Namun, Bawaslu menilai yang dilakukan para kepala daerah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hasil kajian Undang-undang tidak bersalah, namun pada etika dinilai memenuhi pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kemendagri," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Sabtu (23/2).

Para kepala daerah dinilai memiliki sikap politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama. Menurut Bawaslu, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah.

"Tapi, mereka semua itu jelas melanggar karena ada ikrar janji kepala daerah dukung Jokowi dan video yang diunggah Ganjar sedang bersama Kepala Daerah se-Jateng. Itu kan tidak sepatutnya diucapkan oleh mereka, sehingga ikrar itulah yang kita jadikan dasar penindakan kasusnya," jelasnya.

Terkait hasil investigasinya dari laporan tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, tidak menemukan satupun bentuk pelanggaran Pemilu, dan penggunaan fasilitas negara. Namun pada saat kegiatan ada dugaan tidak mengantongi STTP.

"Jadi saat kita klarifikasi kegiatan itu ada STTP nya, dan dikeluarkan oleh Polda Jateng tertanggal 26 Januari 2019. Untuk penggunaan fasilitas terkonfirmasi pribadi seperti pembayaran hotel dan undangan," ungkapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi yang Dihadiri Gibran
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi yang Dihadiri Gibran

Pengusutan dilakukan Bawaslu dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Momen Jokowi, Prabowo dan Ganjar Dalam Satu Acara di Tengah Isu Politik Jelang Pilpres 2024
Momen Jokowi, Prabowo dan Ganjar Dalam Satu Acara di Tengah Isu Politik Jelang Pilpres 2024

Jokowi awalnya tiba di lokasi didampingi Prabowo dan Habib Luthfi.

Baca Selengkapnya
Bertemu Jokowi, Wagub Jabar Terpilih Siap Ikuti Cara Memimpin Jakarta dan Indonesia
Bertemu Jokowi, Wagub Jabar Terpilih Siap Ikuti Cara Memimpin Jakarta dan Indonesia

Selain bersilaturahmi, Erwan mengaku membicarakan banyak hal bersama Jokowi.

Baca Selengkapnya
Diusung Golkar Maju Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Nama Cawagub Tunggu Putusan Koalisi Indonesia Maju
Diusung Golkar Maju Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Nama Cawagub Tunggu Putusan Koalisi Indonesia Maju

Partai Golkar menyatakan mendukung KDM di Pilgub Jabar tahun ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai Keliling Kota Klaten dan Karanganyar
Jokowi Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai Keliling Kota Klaten dan Karanganyar

Ribuan warga di kedua kabupaten antusias menyambut kedatangan Jokowi dan kedua pasangan yang berpawai diiringi kesenian daerah

Baca Selengkapnya
Usai Menang Pilkada Kaltim Versi Quick Count, Rudy Mas'ud Temui Jokowi Bahas IKN
Usai Menang Pilkada Kaltim Versi Quick Count, Rudy Mas'ud Temui Jokowi Bahas IKN

Rudy ditemani istri menemui Jokowi usai unggul di Pilkada Kaltim 2024 versi quick count dan real count JagaSuara.

Baca Selengkapnya
Cawagub Demul di Jabar, PAN Tawarkan Desy Rantasari atau Bima Arya
Cawagub Demul di Jabar, PAN Tawarkan Desy Rantasari atau Bima Arya

PAN memastikan jika nama yang ditawarkan tak diinginkan hal itu kembali menjadi keputusan bersama.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Khawatir Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada Jateng: Sudah Tidak lagi Istimewa
PDIP Tak Khawatir Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada Jateng: Sudah Tidak lagi Istimewa

PDIP menilai sikap dari mantan Wali Kota Solo tersebut sudah diketahui masyarakat sehingga tidak ada lagi keistimewaan.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Khusus Dedi Mulyadi ke Bima Arya yang Mundur dari Pencalonan Pilgub Jabar
Ini Pesan Khusus Dedi Mulyadi ke Bima Arya yang Mundur dari Pencalonan Pilgub Jabar

Dedi Mulyadi mendapat dukung dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Koalisi Besar Prabowo, Campur Tangan Jokowi? | Siapa Kuat Calon Kasad TNI?
TOP NEWS: Koalisi Besar Prabowo, Campur Tangan Jokowi? | Siapa Kuat Calon Kasad TNI?

Ia juga menegaskan, bahwa Jokowi tidak pernah mendikte soal sikap tiap partai politik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Alasan Gibran Tak Muncul di HUT Golkar Bareng Prabowo & Jokowi
VIDEO: Terungkap Alasan Gibran Tak Muncul di HUT Golkar Bareng Prabowo & Jokowi

Gibran mengatakan tak menghadiri HUT Golkar karena sedang berada di acara TKN

Baca Selengkapnya
Gibran Bertemu Mangkunegara X Jelang Pilkada Solo, Ini yang Dibahas
Gibran Bertemu Mangkunegara X Jelang Pilkada Solo, Ini yang Dibahas

Mangkunegara X atau akrab disapa Gusti Bhre digadang gadang bisa menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo berikutnya.

Baca Selengkapnya