Ikut kampanye Donald Trump, pimpinan DPR dapat sanksi ringan
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat menegaskan bahwa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon hanya mendapat sanksi ringan terkait kehadiran mereka dalam kampanye bacapres AS, Donald Trump dalam kunjungan ke AS beberapa waktu lalu.
"Tentu tidak ada pelanggaran hukum. Masuknya pelanggaran kepatutan atau etika. Hasilnya kita lakukan rapat internal MKD memutuskan untuk menyampaikan pada pimpinan DPR, supaya berhati-hati di dalam menjalankan tugas. Kami sampaikan kepada pimpinan DPR memang mereka menjalankan tugas, tapi dalam menjalankan tugas harus berhati-hati. Agar pimpinan DPR ke depan berhati-hati. Ke depan itu tentu menjadi pembelajaran," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Sanksi ringan yang akan diberikan pada kedua pimpinan DPR tersebut masih dalam bentuk keputusan MKD. Belum diagendakan dengan jelas kapan dan di mana sanksi itu akan diberikan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Tinggal penyampaian teguran itu. Sebelum kita reses insha Allah akan disampaikan. disampaikannya langsung. Kita akan panggil dengan tempat dan waktu yang kita tentukan. Paling tidak dalam forum yang sama dengan forum klarifikasi," pungkasnya.
Surahman menjelaskan kasus yang menimpa kedua pimpinan DPR tersebut dikaji MKD sebagai perkara tanpa aduan. Keduanya juga sudah dipanggil MKD untuk memberikan keterangan.
"Pimpinan DPR itu kita putuskan sebagai perkara tanpa aduan karena menjadi perhatian publik. Diputuskan kita lakukan penyelidikan, verifikasi, mengumpulkan data dari Kesekjenan dan BKSAP. Kita mengundang pimpinan terkait," tuturnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Gembong, kasus Cinta Mega diduga main judi slot bersifat individu bukan partai.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun, belum diungkap mengenai identitas dua anggota yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnya