Ikut 'nimbrung' gugatan di MK, JK bantah berambisi cari kekuasaan
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla buka-bukaan soal alasan mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. JK membantah keterlibatannya dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo itu karena ambisi kekuasaan.
"Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi lebih baik untuk bangsa dan negara," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (24/7).
JK mengakui keikutsertaannya menjadi pihak terkait agar ada penafsiran yang lebih pasti dari MK soal masa jabatan presiden dan wapres.
-
Siapa yang diprioritaskan dalam hidup? Family and God – that is what’s important. Money, cars, those are things that come and go.
-
Apa yang dimaksud dengan prioritas? Prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat. Prioritas adalah istilah yang mana berarti dianggap penting dan tentunya akan diutamakan.
-
Kenapa kebijaksanaan penting untuk masa depan? Orang yang bijak akan bisa lebih menentukan pilihan mana yang baik untuknya dan mana yang kurang baik, terutama ketika menentukan keputusan untuk masa depan.
-
Mengapa visi penting untuk masa depan? Visi menggambarkan 'apa yang ingin dicapai' dan berfokus pada hasil akhir yang diinginkan.
-
Kenapa penting untuk menentukan skala prioritas? Adanya skala prioritas menjadi hal wajib dilakukan oleh setiap orang. Ini berguna untuk memudahkan setiap orang bertindak dan sesuai dengan kebutuhan.
-
Kenapa kata depan penting? Karena memang, kata depan memiliki banyak fungsi dalam menunjukkan sesuatu.
"Saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap UUD pasal 7 itu," papar JK.
Untuk itu, JK mengklaim keterlibatannya dalam gugatan adalah demi kepentingan yang lebih besar dalam suksesi kepemimpinan.
"Karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya otomatis saya berfikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan," ujar JK.
Diketahui, Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut bunyi Pasal 169 huruf n: "Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan untuk dapat menjadi Ketua Umum Partai Golkar perlu modal yang cukup banyak.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca Selengkapnya