Ikut Pilgub, Ahok wajib cuti & dilarang pakai fasilitas negara
Merdeka.com - Perhelatan menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 semakin dekat. Beberapa nama telah mendeklarasikan diri menjadi pemimpin DKI Jakarta, termasuk petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menuturkan apabila KPU telah menetapkan Ahok untuk maju kembali sebagai calon Gubernur 2017 mendatang, maka mau tidak mau dia harus mengambil cuti pada masa kampanye mendatang.
"Kalau cuti itu calon petahana. Misal pak Ahok maju lagi, kemudian ditetapkan KPU sebagai calon, maka sejak masa kampanye, Pak Ahok harus mengajukan cuti," tegas Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
Menurutnya pada masa kampanye tersebut, calon pertahana yakni Ahok dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.
"Di Pasal 70 ayat 3, 4 dan 5 begitu ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu surat cutinya sudah didapat, begitu memasuki masa kampanye, maka yang bersangkutkan harus mengajukan surat cuti," paparnya.
"Tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, saat itu dia tidak aktif lagi sebagai gubernur, sampai batas akhir masa kampanye, yakni hingga tanggal 11 Februari 2017," imbuh Sumarno.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba menemui Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kantornya, Senin (20/6) petang. Ahok mengakui pertemuan tersebut membahas Pilgub DKI 2017.
"Pilkada saya lapor saja," kata Ahok di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (20/6).
Ahok menjelaskan maksud dari melaporkan soal Pilkada DKI tersebut bahwa dia akan mengambil cuti saat menjalani masa kampanye maupun saat menjalani tahapan lainnya saat Pilgub DKI berlangsung.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca Selengkapnya