Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut Pilkada, Lima Kepala Daerah di Sumbar Cuti di Luar Tanggungan Negara

Ikut Pilkada, Lima Kepala Daerah di Sumbar Cuti di Luar Tanggungan Negara KPU Sumbar Tetapkan Nomor Urut Empat Calon Gubernur Sumbar. ©2020 Merdeka.com/ikhwan

Merdeka.com - Lima orang Calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020 akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ada lima dari empat pasangan calon (paslon) yang maju saat ini masih menjadi kepala daerah aktif.

Kelima calon itu adalah Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), Indra Catri (Bupati Agam), Ali Mukhni (Bupati Padang Pariaman), Mahyeldi Ansarullah (Walikota Padang) dan Genius Umar (Walikota Pariaman).

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan, sesuai aturan PKPU RI, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai paslon berkewajiban untuk menyerahkan surat izin cuti kampanye.

"Seluruh pasangan calon, kalau dia adalah yang menjabat sebelumnya, jabat bupati, menjabat wakil gubernur, menjabat wali kota menyerahkan surat izin cuti kampanye," kata Surya di Padang kepada Merdeka.com, Jumat (25/9).

Surya mengatakan, cuti kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Dimulai pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, atau H-4 pemungutan suara Pilkada 2020.

"Cuti di luar tanggungan negara untuk yang berstatus kepala daerah aktif. Untuk wakil gubernur surat cutinya dikeluarkan oleh Mendagri, sedangkan untuk calon dari bupati dan wali kota dikeluarkan oleh gubernur," kata Surya.

Sementara itu, Nasrul Abit mengakui, jika dirinya telah mengurus izin cuti kampanye tersebut ke Mendagri. Nasrul mengatakan terhitung 26 September 2020, ia tak lagi menggunakan fasilitas sebagai seorang Wakil Gubernur.

"Sabtu pagi (26 September 2020), saya akan serahkan seluruh aset-aset yang saya pegang, seperti mobil, rumah dinas dan lain-lain. Saya tinggal (terima) hanya gaji, yang lain tidak bisa lagi, sesuai dengan aturan," kata Nasrul di Padang.

Selain lima kepala daerah tersebut, Mulyadi yang juga Anggota DPR RI dari Demokrat juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya.

Kemudian hal yang sama juga dilakukan Fakhrizal, mantan Kapolda Sumbar yang menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Bidang Shabara Baharkam Mabes Polri.

Fakhrizal sendiri dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari kepolisian saat pendaftaran. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara

Ada dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang

Gibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Segera Urus Cuti
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Segera Urus Cuti

Walau mengambil cuti, Gibran menjamin program-program pembangunan tetap akan berjalan sesuai perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi

Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya