Ikut Pilkada, Lima Kepala Daerah di Sumbar Cuti di Luar Tanggungan Negara
Merdeka.com - Lima orang Calon Kepala Daerah (Cakada) yang maju dalam Pilgub Sumbar 2020 akan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ada lima dari empat pasangan calon (paslon) yang maju saat ini masih menjadi kepala daerah aktif.
Kelima calon itu adalah Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumbar), Indra Catri (Bupati Agam), Ali Mukhni (Bupati Padang Pariaman), Mahyeldi Ansarullah (Walikota Padang) dan Genius Umar (Walikota Pariaman).
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menyebutkan, sesuai aturan PKPU RI, kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai paslon berkewajiban untuk menyerahkan surat izin cuti kampanye.
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa yang bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2005? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Seluruh pasangan calon, kalau dia adalah yang menjabat sebelumnya, jabat bupati, menjabat wakil gubernur, menjabat wali kota menyerahkan surat izin cuti kampanye," kata Surya di Padang kepada Merdeka.com, Jumat (25/9).
Surya mengatakan, cuti kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Dimulai pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, atau H-4 pemungutan suara Pilkada 2020.
"Cuti di luar tanggungan negara untuk yang berstatus kepala daerah aktif. Untuk wakil gubernur surat cutinya dikeluarkan oleh Mendagri, sedangkan untuk calon dari bupati dan wali kota dikeluarkan oleh gubernur," kata Surya.
Sementara itu, Nasrul Abit mengakui, jika dirinya telah mengurus izin cuti kampanye tersebut ke Mendagri. Nasrul mengatakan terhitung 26 September 2020, ia tak lagi menggunakan fasilitas sebagai seorang Wakil Gubernur.
"Sabtu pagi (26 September 2020), saya akan serahkan seluruh aset-aset yang saya pegang, seperti mobil, rumah dinas dan lain-lain. Saya tinggal (terima) hanya gaji, yang lain tidak bisa lagi, sesuai dengan aturan," kata Nasrul di Padang.
Selain lima kepala daerah tersebut, Mulyadi yang juga Anggota DPR RI dari Demokrat juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya.
Kemudian hal yang sama juga dilakukan Fakhrizal, mantan Kapolda Sumbar yang menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Bidang Shabara Baharkam Mabes Polri.
Fakhrizal sendiri dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari kepolisian saat pendaftaran. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaAda dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaGibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.
Baca SelengkapnyaWalau mengambil cuti, Gibran menjamin program-program pembangunan tetap akan berjalan sesuai perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca Selengkapnya