Ingin Capres Alternatif, PKB Minta Ambang Batas Capres 10-20 Persen
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyebut, partainya masih melakukan kajian soal angka ambang batas parlemen dan capres di RUU Pemilu. PKB ingin angka presidential atau parliamentary treshold lebih rasional.
Dalam RUU Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan 5 persen. Sementara ambang batas presiden 20 persen. Pembahasan ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR.
"PKB masih melakukan kajian agar ambang batas ini dapat lebih rasional dan menyehatkan kehidupan partai politik dan demokrasi di Indonesia," kata Jazilul, Rabu (20/1).
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa yang sedang dilakukan PDI Perjuangan terkait pilkada 2024? Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Jazilul tetap ingin ambang batas parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.
"Hemat saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen," ucapnya.
Wakil Ketua MPR ini ingin angka ambang batas terutama presiden tidak menimbulkan dampak negatif. Dia berkaca pada Pemilu 2019 lalu dengan munculnya gesekan dan keterbelahan di masyarakat akibat hanya 2 paslon saja karena presidential treshold 20 persen.
"Dengan menurunkan ambang batas capres, kita berharap Pilpres 2024 akan lebih sehat, namun demokrasi tetap semarak," tandasnya.
Diberitakan, RUU Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.
"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).
Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.
Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.
Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi.
Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.
"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaFahri menuturkan, pemilu 2029 harus dipandang sebagai siklus pelaksanaan pemilu yang nantinya tak lagi ada hambatan-hambatan sistemik seperti pemilu sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam mengusung nama-nama di pilkada, PKB memutuskannya berdasarkan aspirasi di tingkat DPW.
Baca SelengkapnyaPKB gerah koalisinya dengan Gerindra belum juga memutuskan siapa calon wakil presiden yang akan diusung. 11 bulan koalisi berjalan tetapi belum ada keputusan.
Baca SelengkapnyaJakarta ke depannya akan berhubungan dengan rezim Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJazilul mengatakan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi.
Baca SelengkapnyaPertemuan para elit kedua partai tersebut untuk bersilaturahmi sekaligus membahas agenda politik kedepan.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPKB akan melakukan koalisi pada Pilgub 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaPKB masih menunggu detik-detik akhir untuk siapa calon yang akan diusungnya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan banyak kader PKB yang mumpuni untuk dipasangkan dengan Anies, bahkan levelnya lebih tinggi dari Sohibul Iman.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Baca Selengkapnya